JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sepanjang 2024, 18 bank di Indonesia dinyatakan bangkrut dan ditutup.
Seluruh bank tersebut tergolong dalam kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan pencabutan izin terbaru terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada 11 Desember 2024.
Keputusan ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner No. KEP-100/D.03/2024.
Langkah OJK mencabut izin usaha BPR tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.
Dalam pernyataan resminya, OJK menjelaskan bahwa PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menghadapi sejumlah masalah keuangan serius sebelum pencabutan izin, termasuk rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen, cash ratio di bawah 5 persen selama tiga bulan terakhir, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.
Sebelum izin dicabut, pada 6 Mei 2024, PT BPR Pakan Rabaa telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK.
Namun, upaya penyelamatan melalui pengawasan ketat tidak membuahkan hasil. Pada 26 November 2024, status bank berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena permodalan dan likuiditas bank semakin memburuk.
Pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK.
Sebagai hasilnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 24/2004 tentang LPS dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar perwakilan LPS.
Berikut adalah daftar 18 BPR yang tutup sepanjang 2024:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
OJK sendiri mengimbau kepada nasabah BPR yang ditutup untuk tetap tenang. LPS memastikan bahwa simpanan nasabah di BPR tetap aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp725,98 miliar terkait penutupan 15 BPR sebelumnya.
Penutupan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola dan kesehatan perbankan yang solid, terutama di sektor BPR yang berperan vital dalam mendukung perekonomian daerah.
OJK dan LPS berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperkuat industri perbankan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah bank yang tutup bisa bertambah hingga akhir 2024. Oleh karena itu, regulator terus memonitor ketat kondisi perbankan, terutama BPR, untuk memastikan keberlangsungan sektor keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi di Indonesia. (NVR)
