JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir lebih dari 31 juta rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari lima tahun.

Nilai total dana yang dibekukan dalam rekening-rekening ini mencapai lebih dari Rp6 triliun. Langkah ini dilakukan PPATK sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya pengawasan transaksi keuangan nasional.

Dijelaskan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, pembekuan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak diawasi atau telah dilupakan pemiliknya.

“Rekening dormant yang dibekukan adalah yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Ini untuk melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan,” kata Natsir, Selasa (29/7).

Rekening dormant yang biasanya ditinggalkan pemiliknya tanpa transaksi atau pemutakhiran data disebut rawan digunakan sebagai alat kejahatan. PPATK menyebut berbagai potensi penyalahgunaan, mulai dari penampungan dana hasil judi online, tindak pidana narkotika, hingga transaksi korupsi.

“Banyak kasus rekening yang awalnya dibuka untuk transaksi tertentu seperti judi online, lalu ditinggalkan. Jika tidak segera dibekukan, rekening seperti ini bisa dipakai oleh pelaku kejahatan,” ujar Natsir.

Namun, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tidak hilang dan tetap aman 100 persen. Pemilik rekening dapat mengajukan keberatan dan pembukaan blokir melalui formulir online resmi.

Secara makro, pembekuan 31 juta rekening mengungkap fenomena “uang tidur” yang signifikan dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dinilai sebagai potret “inefisiensi distribusi likuiditas” yang selama ini luput dari perhatian publik.

Adanya Rp6 triliun yang seolah ‘mengendap’ begitu saja tanpa kontribusi produktif ke sektor riil mencerminkan ketimpangan distribusi uang dalam sistem keuangan negeri ini.

Langkah PPATK ini bisa menjadi titik masuk untuk mendorong konsolidasi rekening masyarakat dan memperkuat literasi keuangan digital. Namun kebijakan pembekuan harus dibarengi transparansi dan kejelasan prosedur pengaktifan kembali agar tidak menimbulkan distrust terhadap perbankan.

Di media sosial, keputusan PPATK memicu beragam respons. Banyak warganet menyambut baik kebijakan ini karena melihat potensi keamanan yang ditawarkan.

“Bagus dong, jangan sampai rekening kosong malah dipakai orang buat kejahatan,” tulis akun @rizkyrmdhn.

Namun tidak sedikit pula yang merasa cemas dan bingung, terutama mereka yang mengaku masih memiliki rekening lama dari masa kuliah atau kerja pertama.

“Lah, rekening tabungan lama saya dulu di kampus kayaknya masih ada, tapi gak pernah dicek lagi. Kalau kena blokir gimana?” tanya akun @m_baadilah.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun turut angkat suara soal langkah PPATK ini. Dalam unggahan Instagram-nya, Hotman menyebut:

“Saya tidak membela penjahat keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang tidak paham hukum justru dirugikan. Banyak yang punya rekening pasif karena alasan pribadi atau warisan keluarga. Harus ada edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum blokir massal!”

Hotman juga mempertanyakan mekanisme pengaduan dan proses pengembalian dana.

“Jangan sampai yang punya uang malah harus berjuang mati-matian membuktikan haknya. Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai pemblokir, tapi pelindung,” tegasnya.

Beberapa nasabah yang merasa tidak menerima notifikasi dari bank tentang risiko pembekuan juga mempertanyakan koordinasi antara PPATK dan pihak perbankan.

“Kalau betul-betul ingin melindungi masyarakat, seharusnya ada pemberitahuan resmi dan massal dari bank, bukan tiba-tiba diblokir,” ujar aktivis konsumen Bank Watch Indonesia, Fransiska Marbun.

Di tengah kontroversi, pembekuan massal ini menjadi momentum penting bagi industri keuangan untuk melakukan data cleansing besar-besaran. Ini juga bisa jadi sinyal kepada masyarakat bahwa rekening, sekecil apa pun nominalnya, tetap harus diawasi secara aktif oleh pemiliknya.

Kebijakan ini juga mendorong publik untuk memperhatikan kesehatan data keuangan pribadi melakukan pemutakhiran data, menutup rekening yang tidak digunakan, dan meningkatkan literasi terhadap risiko kejahatan digital. (NVR)

By editor2