JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menahan Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU. Saat ini, Indra berstatus sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Ike Andriani.
Tindakan Indra yang diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menahan Indra di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Terkait hal ini, Timnas AMIN akan memberi pendampingan hukum kepada Indra.
“Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Jakarta, Rabu (27/12).
Pendampingan hukum ini, imbuhnya, diharapkan agar tidak ada politisasi terkait Pemilu 2024 dalam kasus ini.
“Karena kalau persoalan hukumnya silahkan saja. Nanti biar publik menilai, biar hukum menilai pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini,” kata Ari Yusuf.
Dia mengklaim kasus yang melibatkan Indra mulanya ditangani Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun dia belum mengetahui pasti mengapa kini kejaksaan yang menangani.
“Kasusnya selama ini ditangani oleh pajak, lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 M diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji yang ditahan Kejari Jaktim.
Sahroni mengaku telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (27/12). Ia pun bersedia menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan Indra.
“Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP,” kata Sahroni dalam dokumen surat jaminan penangguhan penahanan Indra, Kamis (28/12).
Dalam surat itu, Sahroni menyampaikan empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat Indra. Ia menjamin bisa memastikan Indra tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja,” kata Sahroni.
Ia turut menegaskan surat jaminan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra ini dibuatnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Untuk diketahui, selain menjabat Jubir Timnas AMIN, Indra juga berstatus caleg DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024. Dia bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. (NVR)
