JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pasca kejadian ACTÂ lalu, lembaga filantropi Islam diharapkan dapat kembali diakui. Apalagi, Indonesia telah enam tahun berturut-turut menjadi negara paling dermawan di dunia. Selain itu, tragedi kemanusiaan di Palestina dapat menjadi pendorong kebangkitan lembaga filantropi Islam.
Hal inilah yang coba dibahas dalam agenda pembuka tahun Islamic Philanthropy Outlook 2024 dengan tema ‘Societal Trust: Raising or Falling Down’ yang digelar secara hybrid di Jakarta, Rabu (3/1).
Dalam agenda yang diinisiasi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI melalui lembaga SEBI Islamic Business and Islamic Research Center (SIBERC) bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)Â ini menghadirkan berbagai tokoh seperti Sigit Pramono, Ph. D., CA., CPA (Ketua STEI SEBI) dan Wildan Dewayana Rosyada, M Si (Direktur Utama LAZNA IZI), sebagai Keynote Speech Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI).
Selain itu ada enam narasumber, yaitu Dr. Adril Hakim., ST., MM (Ketua LPPM STEI SEBI), Nana Sudiana, SIP., MM (Direktur Akademizi LAZNAS IZI), Rizaluddin Kurniawan, S. Ag., M. Si (Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M. Si (Komisioner BWI dan Ketua LSP BWI, Dr. Ahmad Syauqi, SH., M. Hum., CLA., C. Med (Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag), Dr. Ahmad Juwaini (Direktur Keuangan Sosial Syariah, KNEKS), dan Citra Widuri, ST (Ketua Bidang IV Inovasi FOZ & Direktur Wakaf LAZNAS LMI).
Dalam sambutannya, Ketua STEI SEBI, Sigit Pramono, Ph. D., CA., CPA seyang diwakili Dr. Aziz Budi Setiawan, SEI., MM selaku Wakil Ketua I STEI SEBI menyampaikan, kerja sama STEI SBEI dengan IZI ini merupakan langkah untuk memperkuat filantropi Islam di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
âKolaborasi ini tentu menjadi wadah yang dilandasi dengan usulan akademik untuk menunjang praktik filantropi Islam. Secara umum outlook filantropi Islam memang berkembang baik, namun tentu perlu ada evaluasi untuk perbaikan, InsyaAllah ini akan bermanfaat untuk bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Direktur Utama LAZNAS IZI, Wildan Dewayana Rosyada, M. Si saat sambutan menyebut, isu kepercayaan masyarakat adalah hal penting karena menjadi tiket masuk bagi siapa saja yang ingin bergabung dalam dunia filantropi.
âDalam Kajian Bank Indonesia, dari 32 risiko Lembaga Zakat, risiko reputasi menjadi risiko strategis yang memiliki risiko ekstrem. Hal ini berarti bahwa risiko reputasi harus ditangani langsung pakar agar bisa dieksekusi dengan baik oleh para pegiat filantropi. Indonesia juga kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia, oleh karena itu relevansi isu reputasi di tahun 2024 ini harus menjadi landasan bagi filantropi Islam untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Tentu, agenda ini menjadi pendorong bagi seluruh filantropi Islam untuk sadar kembali akan pentingnya isu risiko reputasi,â ujar Wildan.
Agenda ini juga menghadirkan Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI hadir untuk menyampaikan Keynote Speech. Dalam penyampaiannya, Prof Waryono mengatakan bahwa modal sosial yang paling utama adalah kepercayaan.
“Kita menyadari bahwa untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat tidak mudah. Jika kepercayaan masyarakat tidak ada, maka sudah tidak ada artinya lembaga filantropi, maka menjaga integritas adalah tugas utama kita yang menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
âPosisi Indonesia sebagai negara paling dermawan menjadi tugas kita untuk menjaganya. Bila integritas sudah runtuh maka siap-siap akan tergelincir. Terlebih dalam filantropi Islam kita memiliki potensi yang sangat besar, baik zakat maupun wakaf. Namun, kebanyakan permasalahan filantropi Islam adalah tata kelola, hampir di semua lembaga,â ujar Waryono.
Dr. Adril Hakim., ST., MM selaku Ketua LPPM STEI SEBI dan ketua tim penyusunan Policy Brief menyampaikan langsung hasil dari Policy Briefnya kepada para penanggap sekaligus narasumber Outlook.
âTernyata yang mengalami penurunan dalam hal jaringan adalah LAZ yaitu menurun sebesar 15% sedangkan jaringan BAZNAS naik sebesar 11%. Kita masih sulit menentukan apakah penurunan ini menjadi alasan penurunan kepercayaan masyarakat. Kita mencoba melihat bahwa OPZ ini sebagai lembaga yang harus di manage secara profesional. Dalam proses pengelolaan zakat, amil di OPZ tidak seperti aktivis DKM, mereka orang profesional yang berkarier di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk membangun manajemen yang baik,â tutur Adril.
Ia juga menjelaskan, OPZ adalah organisasi nirlaba, akan tetapi tuntutan standar governance-nya cukup tinggi, oleh karena itu butuh SDA yang qualified.
Adapun isu yang diangkat dalam policy brief ini ada tiga hal, yaitu isu terkait dengan pemotongan sebagian dana donasi oleh pengelola donasi dalam konteks pendanaan operasional pengelolaan, isu terkait dengan standar remunerasi (gaji dan berbagai macam benefit) eksekutif lembaga yang mungkin akan berefleksi pada gaya hidup, dan isu pengelola ZIS-DSKL menggunakan sebagian dananya dalam aktivitas investasi di pasar keuangan dan properti, terutama pada pengelola ZIS-DSKL selain wakaf.
Dalam kesempatan ini, Direktur Akademizi LAZNAS IZI, Nana Sudiana, SIP., MMÂ melanjutkan pembahasan mengenai hasil Policy Brief. Nana menjelaskan, selama ini penelitian di sektor industri halal juga mendorong zakat dan wakaf masuk di sektor ini. Zakat seharusnya bisa menjadi sebuah lifestyle muslim dan kesadaran menjalankan agama dengan baik.
âSelama ini contoh zakat wakaf rill baru RS yang ada diserang, kita ingin ke depan zakat dan wakaf bisa bergerak nyata menjadi sesuatu yang positif. Melalui Policy Brief ini, kami mengusung isu utama bahwa pandemi yang sudah kita lewati, lembaga yang jatuh juga sudah, tahun ini semoga bisa membangun sesuatu yang positif. Supaya tidak ada kemungkinan jatuh lagi. Entah karena kasus terorisme, penyalahgunaan dana. Dalam hal ini poin utamanya adalah di tata kelola. Selain itu, harapannya tidak ada lagi lembaga yang mengeluh tidak cukup dana untuk melakukan audit. Karena kita harus mendorong agar lembaga bisa transparan dan memastikan reputasi yang baik di masyarakat salah satunya dengan diaudit,â ujar Nana.
Ditambahkan Ketua Bidang IV Inovasi Forum Zakat (FOZ) , Citra Widuri, OPZ memiliki problem tentang kepercayaan yang tidak stabil, bisa naik atau turun. Dikatakannya, zakat sebenarnya memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai public finance dan sosial finance. Pendekatan terhadap dua fungsi ini menggunakan metode yang berbeda. Untuk itu, ini adalah sebuah ruang bahasan yang bisa dijadikan bahan diskusi menarik.
âTantangan gerakan zakat dalam aspek kepercayaan publik ini mencakup regulasi, tata kelola, kapasitas amil dan lembaga, serta faktor eksternal. Target pengumpulan zakat seharusnya tidak dengan melihat jumlah masyarakat dan potensinya, tetapi berdasarkan lembaganya itu sendiri, berapa amil yang kompeten di dalamnya, seperti apa manajemennya dan lain sebagainya. Untuk itu, usulan terhadap OPZ adalah harus meningkatkan kapasitas OPZ itu sendiri melalui edukasi kesadaran OPZ dan amil terhadap manajemen risiko, peningkatan kompetensi lembaga dan amil, sertifikasi dan juga advokasi,â ujar Citra.
Sedangkan anggota BAZNAS Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, S. Ag. M Si menyampaikan, pada 2024 ini Indonesia akan ada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di mana, sebelumnya dari 3,5 persen di tahun 2022 menjadi 3.0 persen pada tahun 2023 dan diperkirakan 2024 hanya di angka 2,9 persen saja.
Dikatakannya, para ekonom juga memperingatkan bahwa prospek ekonomi dapat menghambat kemajuan menuju tujuan pembangunan berkelanjutan. Sebanyak 74% mengatakan ketegangan geopolitik memiliki pengaruh atas proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut.
âMenuju pada pangsa ekonomi syariah, Indonesia menempati peringkat kedua pada kategori makanan halal, peringkat ketiga pada kategori pakaian halal, serta di peringkat enam dan tujuh pada kategori media dan rekreasi, dan keuangan syariah. Selain itu, juga ada peningkatan pendaftaran pengelolaan zakat terutama provinsi dan kota, ini menjadi alat ukur kesadaran regulasi atau bentuk ingin meraih kepercayaan publik dalam konteks perizinan. Simba sebagai ekosistem yang menarik karena meng-gratiskan website BAZNAS RI untuk digunakan oleh BAZNAS daerah. Setidaknya sudah terdapat 176 pengguna aktif yaitu 28%, terdiri dari 20 BAZNAS Provinsi dan 151 BAZNAS Kabupaten/Kota, serta 5 LAZ,â ujar Rizal.
Kemudian, Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M. Si selaku Komisioner BWI mengemukakan beberapa tanggapan mengenai Policy Brief telah dibuat SIBERC dan Akademizi.
Dikatakannya, ketika berbicara tentang filantropi Islam, tidak hanya zakat yang perlu dibahas, tetapi juga wakaf yang memiliki urgensi tinggi untuk dikaji.
“Ada lima poin penting dalam wakaf yang perlu diperbaiki, yakni kelembagaan badan wakaf yang harus dikelola dengan baik dengan memperkaya dimensi nazhir, regulasi yang dapat menaungi kebutuhan wakaf secara kompleks, produk wakaf yang dikelola oleh nazhir yang kompeten, digitalisasi, dan upaya peningkatan indeks wakaf,” ujarnya.
Prof. Nurul menekankan, seorang nazhir saat ini tidak hanya perlu mendapatkan sertifikasi nazhir, tetapi juga harus menjadi manajer investasi yang handal serta memiliki kompetensi dalam pengembangan produk. Beliau juga mencatat dua indikator terakhir, yaitu digitalisasi dan peningkatan indeks wakaf.
Turut hadir pula Dr. Ahmad Syauqi, SH., M. Hum., CLA., C. Med selaku Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag. Dalam paparannya, ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan pokok yang esensial untuk pemahaman dalam pengelolaan zakat, seperti “Siapa yang seharusnya menjadi subjek zakat menurut undang-undang?”
“Apakah kewajiban zakat otomatis terpenuhi saat sebagian gaji PNS diambil dan dibayarkan zakat?”, dan “Dimanakah kewenangan yang bertindak dalam pengelolaan zakat?”,” tanyanya.
Dalam penyajian hasil audit lembaga zakat pada 2023, Ahmad Syauqi menyoroti beberapa permasalahan nyata yang perlu diselesaikan. Pertama, renstra hanya dibuat sebagai formalitas tanpa fokus pada pengembangan lembaga amil zakat dari waktu ke waktu. Kedua, latar pendidikan amil tidak sesuai dengan keilmuan zakat. Ketiga, lembaga amil zakat menggunakan mitra seperti bank yang bukan bank syariah. Selain itu, terdapat masalah terkait asnaf zakat yang tidak sesuai dengan kriteria Al Quran.
âLembaga zakat memiliki kewajiban yang tercatat dalam undang-undang. Hal ini mencakup kewajiban untuk melakukan audit baik internal maupun eksternal sebagai upaya menjaga dan memperkuat kepercayaan publik. Selain itu, lembaga zakat juga wajib melakukan akreditasi untuk memastikan bahwa lembaga yang telah mendapatkan izin tetap memiliki kapabilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam Renstra lembaga zakat tahun 2024, fokus utama adalah pengentasan isu kemiskinan. Pentingnya memberikan bukti nyata bahwa zakat benar-benar berdampak dalam pengentasan kemiskinan menjadi sorotan utama,â tutur Syauqi.
Sedangkan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Dr. Ahmad Juwaini menyatakan, perlu mengidentifikasi sejumlah tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga filantropi Islam dalam waktu dekat, terutama dalam konteks periode politik.
âLembaga filantropi Islam perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengembangan strategi mitigasi risiko oleh lembaga filantropi tersebut. Beberapa tantangan yang dibahas melibatkan kemungkinan penurunan dukungan keuangan dari sumber-sumber non-zakat, seperti infak dan sedekah, akibat perubahan preferensi masyarakat terhadap tempat menyalurkan zakat,” tutur Juwaini.
Ia juga mengemukakan kemungkinan peningkatan kontribusi masyarakat pada partai politik dan calon, serta potensi penyalahgunaan dana zakat untuk mendukung agenda elektoral. Tidak hanya itu, lembaga filantropi juga dihadapkan pada risiko penyaluran zakat yang tidak merata, dimana dikhawatirkan hanya disalurkan kepada simpatisan partai politik dan calon tertentu.
Selain itu, potensi perubahan kebijakan zakat yang mungkin terjadi seiring dengan pergantian pemerintahan juga menjadi salah satu fokus perhatian. Maka dari itu, Ahmad Juwaini menekankan perlunya kesiapan dan penguatan integritas lembaga filantropi Islam.
Hal ini diperlukan agar lembaga tersebut mampu menjaga kesejahteraan umat, serta dapat beradaptasi dengan dinamika politik yang mungkin mempengaruhi kebijakan zakat karena perubahan kepemimpinan.
Islamic Philanthropy Outlook 2024 ini sendiri diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan lembaga zakat dan wakaf di seluruh Indonesia. Selain itu, peserta juga berasal dari kalangan akademisi di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Peserta mayoritas mengikuti melalui Zoom Meeting dan Live You Tube serta sebagian kecilnya mengikuti secara offline. Diharapkan Islamic Philanthropy Outlook 2024 dapat menjadi pendorong bagi para pegiat filantropi Islam untuk memahami dengan risiko reputasi agar dapat meningkatkan kepercayaan di masyarakat. (NVR)
