BANGKA BELITUNG, AKURATNEWS.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang batal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2). Pasalnya, PSU yang berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) ini diduga dipaksakan dan sarat kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pembatalan ini dilakukan pasca KPU Kota Pangkalpinang melakukan pemeriksaan dan tak terbukti adanya pelanggaran seperti yang diajukan Panwascam.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita menjelaskan, di TPS 17 Kelurahan Temberan tidak ditemukan indikasi atau potensi dugaan pelanggaran yang diajukan Panwas berdasarkan surat bernomor: 006/PM.00.02/k.bb.07.01/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.
“Tidak ada temuan pelanggaran seperti yang disampaikan Panwascam, sehingga KPU Kota Pangkalpinang, memutuskan tidak melaksanakan PSU di TPS 17,” kata Margarita, Senin (26/2).
Dilanjutkannya. batalnya PSU di dua TPS tersebut, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bukit Intan pada Sabtu malam (23/2).
Ia menyampaikan. di TPS 14 Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan juga tidak dapat menindak lanjuti surat bernomor: 006/pn.00.02/ k.bb.07.01/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 ini karena belum dilakukan pleno untuk TPS tersebut.
“TPS 14 Sinar Bulan juga kemungkinan di batalkan juga, karena dalam penelusuran, pemeriksaan dan pembuktian syarat dan waktunya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Margarita mengatakan dalam hal ini PPK dapat membuktikan bahwa mereka yang menggunakan hak pilih DPK memang sudah ber-KTP Bangka Belitung dan tinggal di Pangkalpinang.
“Nanti jika dalam penelusuran, pemeriksaan dan pembuktian bahwa yang bersangkutan masih ber-KTP luar dan belum ber-KTP Bangka Belitung Kota Pangkalpinang saat memilih sebagai DPK, dapat menempuh langkah hukum melalui MK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, PSU di Kota Pangkalpinang itu bakal digelar di TPS 17 kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, serta TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. (DAN)
