JAKARTA, AKURATNEWS.co – Seorang pejabat Bea Cukai Purwakarta berinisial REH dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) oleh seorang pengusaha. Laporan dilayangkan atas dugaan intimidasi alias pengancaman yang dilakukan REH.

Pejabat Bea Cukai tersebut diduga membawa oknum tentara untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar.

Dugaan intimidasi ini dilaporkan pengusaha berinisial WT ke Polda Metro Jaya. Disebutkannya, oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepada dengan membawa oknum aparat.

Dijelaskan kuasa hukum korban, Andreas SH, MH, kliennya memang memiliki hutang kepada REH. Uang tersebut sebagai penyetoran awal modal usaha bersama. Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.

Kliennya, lanjut Andreas, mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman,” ujar Andreas di Polda Metro Jaya, Senin (22/4).

Dikatakannya, pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

Andreas pun meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang dduga dilakukan REH ini.

“Kalau soal kerugian materinya, belum kita fokuskan. Tapi lebih kepada status ASN-nya dan intimidasi yang dilakukannya,” pungkas Andreas. (NVR)

By Editor1