Dianggap Mangkir dari Perjanjian dan Transaksi Kurang Rp1,2 M, CV Adi Kencana Buana Gugat PKPU PT Hutama Karya

0
Proses pemeriksaan berkas pemohon dari CV Adi Kencana Buana Raya menggugat PKPU kepada PT Hutama Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 13 Mei 2024

Proses pemeriksaan berkas pemohon dari CV Adi Kencana Buana Raya menggugat PKPU kepada PT Hutama Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 13 Mei 2024

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang perdana kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), oleh PT Hutama Karya (HK) Persero dan consortium PT Timas Suplindo selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dihadiri pemohon. Sebaliknya, termohon tidak hadir.

Pemohon dalam hal ini adalah pihak CV Adi Kencana Buana Raya yang merupakan vendor dari PT HK. Diwakili dari pihak pemohon CV Adi Kencana, Rony menyebutkan pihaknya dengan sengaja melakukan PKPU di pengadilan karena tidak ada etikat baik untuk membayarkan dari PT HK.

Sementara diketahui, nomor perkara yakni 1327Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst : oleh Hakim Ketua: Kadarisman Al Riskandar, S.H., M.H. Panitera Pengganti: Titi Yuliati, S.H. Pada Tanggal dan Jam Sidang: 13-05-2024 10:00:00 dalam Agenda: Sidang Pertama di Ruangan Oemar Seno Adji 1.

Dalam kronologis yang disampaikan, pada waktu Oktober tahun 2021 hingga Mei 2024 CV Adi Kencana tidak mendapatkan haknya selaku mitra dari PT HK.

“Pekerjaan yang sudah kami lakukan dengan baik, namun PT HK tidak melakukan pembayaran sesuai dengan prestasi yang seharusnya kami dapatkan,” beber Rony, di PN Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.

Selanjutnya, Rony menjelaskan memang sebelumnya PT HK dengan pimpinan project nya adalah Randy Riza Kurniawan hanya memberikan pembayaran yang jumlahnya jauuh dari kesepakatan awal. Padahal, pekerjaan dari CV Adi Kencana sudah melakukan kewajiban pekerjaan dengan sangat baik dan sesuai dengan komitmen awal.

“Pembayaran hanya cicilan yang nominalnya jauh dan kecil hingga tidak menutupi biaya operasional kami. Karena dari itulah kami melakukan penagihan,” jelas Rony.

Dalam keterangan Rony kepada awak media, permintaan Rony mewakili CV Adi Kencana pembayaran TIDAK sesuai dengan NILAI TAGIHAN / semena mena dalam melakukan pembayaran , Berulang kali melakukan upaya PERTEMUAN DENGAN PIHAK HK melalui RANDY, sigit , dengan cara yang kooperatif, dan sesuai prosedur untuk MENAGIH HAK pembayaran namun tidak membuahkan HASIL

Namun, respon balik dari PT HK menurut Rony sangat tidak sesuai harapan, menunggu 2,5 tahun tiada Hasik , Hingga akhirnya pihaknya menggandeng kantor hukum untuk melakukan somasi kepada PT HK.

“Melalui SOMASI kuasa hukum tidak juga mendapatkan jawaban, hingga akhirnya kami melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” bebernya.

Kemudian, Rony memaparkan bahwa nilai perjanjian antara kedua pihak tidaklah kecil, angkanya mencapai hingga Rp1 miliar lebih.

“Total nilai yang belum terbayarkan kurang lebih 1,1 miliar. Nah kami juga menuntut pembayaran hak kami secara penuh dan harus tepat Waktu,” jelas Rony

Satu hal yang membuat pihak pemohon melayangkan GUGATAN adalah respon yang tidak baik dari PT HK. Pasalnya, sudah berulang kali Rony menyambangi kantor PT HK yang notabenenya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak mengindahkan permintaan penagihan CV Adi Kencana Buana Raya.

“Jadi setiap kami melakukan penagihan menuntu hak kami tidak pernah direspon DENGAN BAIK bahkan selama lebih 2,5 tahun,” paparnya.

“BUMN PT HK seharusnya dengan kantor megah dan jajaran direksi menggunakan mobil MEWAH semua itu harusnya mampu membayar. Karena kita melakukan perjanjian dengan baik dan berakhir dengan baik,” paparnya.

Beberapa orang petinggi PT HK, seperti disebutkan Randy, Sigit dan Kabid Keuangan yakni pa Bambang tidak ada yang merespon sampai dengan saat ini.

“Ini pilihan terakhir (sidang PKPU) karena mereka sama sekali tidak memberikan ‘feeedback’ yang baik,” pungkasnya.

Di tempat yang bersamaan, kuasa hukum mereka Ni Luh Putu Aryani.,SH.,MH dengan berkantor hukum Krsna.Yustiti & Co. Advocate & Counsellor at Law itu menyatakan proses persidangan sudah menjadi ketentuan dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.

Oleh karena itu, pihak Putu, Irwan dan tim kuasa hukumnya menyatakan berkas sudah lengkap untuk diberikan kepada hakim ketua persidangan.

“Pemohon PKPU CV Adi Kencana Buana Raya dan kreditor lainya itu CV DUta Sarana Mandiri sudah semua. Termohon 1 PT HK dan termohon 2 PT. Timas Suplindo,” jelasnya.

Dari jadwal yang diterima, persidangan akan dilaksanakan pada 4 kali persidangan.

“Tergantung dari datang tidaknya termohon, kita tunggu sidang panggilan. Kami minta termohon melunasi semua kewajibannya dan kepada kreditor lain. Kami minta juga bunga berjalan, 12 persen pertahun yang sudah kami sampaikan di permohonan PKPU,” tutup Putu./Ib. Foto: Istimewa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *