JAKARTA, AKURATNEWS.co – Keluarga korban judi online (judol) diwacanakan mendapatkan bantuan sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Sosial (Mensos) Bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa. Ia menegaskan penerima bansos itu juga bukan pemain judol, melainkan keluarga yang terdampak.
“Pelakunya diproses hukum, siapapun yang miskin akan mendapatkan bansos,” kata Don di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (21/6).
Don mengatakan, semua penerima bansos mengacu pada ketentuan yang ada. Dia menyebut mekanismenya pun sama.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk keluarga yang dirugikan dari judol, melainkan juga orang miskin lainnya. Termasuk, mantan narapidana teroris (napiter) jika miskin.
“Jadi mekanisme itu tetap dijalankan. Untuk siapa? Untuk siapapun. Jangankan untuk judol, untuk napiter juga kalau perlu kita bantu ya kita bantu lah kalau sudah selesai menjalani hukuman. Masa kita enggak bantu warga negara sendiri,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis menyatakan wacana bansos kepada keluarga korban yang miskin akibat judol tidak tepat.
“Bisa jadi bansos itu dipakai judol lagi oleh kepala keluarganya,” ujar Cholil di akun Facebook-nya, Kamis (20/6).
Dikatakannya, tak ada agama yang menganjurkan judi, bahkan judi itu bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila.
“Sepakat perjudian itu ditumpas. Meskipun pemerintah sudah memblokir 2,1 juta platform judol, nyatanya diblokir satu tumbuh seribu. Judol masih menjamur, terbukti di 2023 menurut PPATK transasksi judi Rp500 triliun, dan di kuarta 1 2024 traksaski judol Rp100 triliun,” ucapnya.
Lanjutnya, sudah tepat jika bansos diberikan kepada orang fakir dan miskin tanpa melihat akibat dan latar belakang kemiskinannya. Siapapun yang masuk dalam kriteria miskin dimasukkan ke daftar terpadu kesejehteraan sosial (DTKS) untuk mendapat bantuan.
“Saya khawatir kalau miskin akibat judi disebut apalagi diprioritaskan akan ada persatuan penjudi, perjudian seakan legal secara hukum dan norma,” tandasnya. (NVR)
