JAKARTA, AKURATNEWS.co – Maraknya judi online (judol) belakangan ini sudah ditahap meresahkan. Semua lapisan masyarakat hingga aparat negara sudah terpapar.
Dalam upaya mencegah dan pemberantas praktik judol di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong optimalisasi peran penting zakat
Hal tersebut mengemuka pada webinar zakat dan wakaf dengan tema “Peranan Zakat dan Wakaf dalam Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online” yang diadakan secara daring pada Rabu (3/7) yang juga dihadiri Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr.Ir.H.Agus Priyatno MM.
Dalam kesempatan ini, Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A mengungkapkan, peningkatan literasi masyarakat merupakan langkah utama dalam mengatasi masalah judol di Indonesia.
Menurutnya, salah satu penyebab utama maraknya judol adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatifnya.
“Banyak orang tergiur oleh janji-janji keuntungan instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Oleh karena itu, literasi tentang bahaya judol sangat penting,” katanya.
Menurut Saidah, praktik judol telah menjadi masalah serius bagi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia.
“Terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan, di antaranya ekonomi yang kian memburuk sehingga banyak orang terjebak dalam utang yang besar karena kehilangan kendali atas perjudian online mereka dan menimbulkan kesehatan mental stres, kecemasan, dan depresi akibat tekanan finansial dan rasa bersalah yang muncul setelah kekalahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saidah menyampaikan, BAZNAS telah mengimplementasikan berbagai program dengan mengalokasikan dana zakat guna meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya judol.
“Kami fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama di kalangan pemuda, agar mereka memahami dampak negatif judol dan cara menghindarinya,” ucap Saidah.
Saidah menjelaskan, BAZNAS melakukan edukasi dan sosialisasi, pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif, serta melakukan pendampingan spiritual dan kemitraan dengan lembaga pendidikan.
Dalam paparan materinya, Saidah menyampaikan, pentingnya peran para tokoh agama dan pemuka masyarakat untuk aktif memberikan ceramah dan penyuluhan tentang bahaya judol.
“Para ulama, tokoh agama, dan pemuka masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif judol,” ujar Saidah.
Saidah juga mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi judol.
“Setelah kita melakukan konsolidasi pemikiran, tinggal kita naikan menjadi konsolidasi gerakan supaya apa yang sedang kita upayakan dalam mengentaskan judol di Indonesia bisa terwujud dan Insya Allah BAZNAS dan seluruh UPZ akan menjadi bagian dari upaya penting ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI Dr.Ir.H.Agus Priyatno MM. menyampaikan, pemanfaatan wakaf dalam melakukan pencegahan praktik judol.
“Dengan dana wakaf kita bisa memberikan edukasi, pelatihan kerja melalui program pendidikan berbasis zakat dan wakaf. Program ini mencakup pelatihan keterampilan, seminar, dan workshop yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judol,” ucap Agus.
Agus berharap, banyak pihak yang bersama dengan BWI untuk melakukan pemberantasan judol di Indonesia ini.
“Kami mengajak seluruh pihak baik dari pemerintah, lembaga, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas judi online yang kian lama semakin meresahkan ini,” pungkasnya. (NVR)
