JAKARTA, AKURATNEWS.co – Menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melakukan eksekusi dalam kasus sengketa merupakan hal yang penting dan patut dilakukan.
Hal ini ditegaskan pakar hukum agraria Ryan Rudyarta. Ia menegaskan, tindakan tanpa dasar putusan inkrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak yang terlibat.
“Upaya hukum itu terbagi dua, yaitu upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK). Sebelum putusan mencapai status inkrah, eksekusi tidak boleh dilakukan karena belum ada kepastian hukumnya,” ujar Ryan di Jakarta, Senin (9/12).
Dosen Universitas Satyagama ini menjelaskan, inkrah berarti putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau PK lagi. Hanya putusan dengan status ini yang dapat dieksekusi oleh aparat hukum.
Ryan pun menyoroti kasus sengketa yang melibatkan PT Hasana Damai Putra atau Damai Putra Group (DPG). Perusahaan ini memiliki sertifikat jual beli yang telah dinyatakan sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks jo Nomor 50/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1785 K/PDT/2018 jo Nomor 419 PK/PDT/2019.
Namun, pada 2019 muncul gugatan baru dari Rawi terkait objek yang sama, dengan putusan yang bertentangan (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks).
Ryan mengungkapkan keprihatinannya terhadap dua putusan bertentangan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang sama.
“Putusan 2014 sudah inkrah, namun muncul putusan berbeda pada 2019 dengan objek sengketa yang sama. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena melanggar prinsip kepastian hukum,” jelasnya.
Mengacu pada Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 2019, eksekusi tidak dapat dilakukan jika terdapat dua putusan yang bertentangan atas objek yang sama.
Meskipun saat ini kasus tersebut tengah menunggu hasil PK di Mahkamah Agung, PN Bekasi telah dua kali mengirimkan surat eksekusi terhadap objek yang belum inkrah.
PT Hasana Damai Putra menyatakan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang mencakup akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Perusahaan berusaha melindungi hak konsumen serta stakeholder, sembari menunggu proses hukum di Mahkamah Agung.
“Jika tindakan dilakukan tanpa dasar putusan inkrah, risiko kerugian materil dan imateril sangat besar. Oleh karena itu, para pihak harus saling menghargai proses hukum dan menunggu hasil PK,” kata Ryan yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini.
Ia berharap kasus seperti ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki tata kelola hukum di Indonesia.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi kekeliruan atau maladministrasi dalam pendaftaran tanah. Prinsip hukum harus ditegakkan demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (NVR)
