JAKARTA, AKURATNEWS.co – Wacana memasukkan penduduk yang belum memiliki rumah ke dalam kategori masyarakat miskin disuarakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Menurut menteri yang akrab disapa Ara ini, kepemilikan rumah layak adalah indikator penting kesejahteraan masyarakat.
“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar Ara dalam Rakornas Keuangan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (18/12).
Ara mengkritik definisi kemiskinan yang selama ini didasarkan pada indikator konsumsi kalori, seperti yang digunakan Bank Dunia.
“Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?” tegasnya.
Ara juga mengusulkan langkah konkret untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki tanah dan rumah. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan tanah hasil sitaan dari koruptor.
“Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” jelasnya.
Usulan tersebut, kata Ara, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan bagian dari program strategis nasional. Program ini akan menyasar MBR di 30 hingga 50 kota di Indonesia.
Selain itu, Ara menilai kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Down Payment (DP) nol persen hingga akhir 2025 menjadi angin segar bagi sektor properti, khususnya untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertama mereka.
“Kita ingin tanah-tanah ini bukan hanya sekadar disita, tapi benar-benar dimanfaatkan untuk mereka yang membutuhkan,” tambahnya.
Meski wacana ini mendapatkan perhatian luas, implementasinya akan memerlukan dukungan lintas lembaga, termasuk kejaksaan, KPK, dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme pelepasan aset sitaan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Wacana ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan angka masyarakat miskin, sekaligus menjadi terobosan dalam upaya pemerataan kepemilikan hunian bagi warga Indonesia. (NVR)
