JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal yang mencuat dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tengah menyita perhatian publik dalam dan luar negeri.
18 anggota polisi diduga terlibat, dengan modus menuduh penonton, khususnya warga negara Malaysia, menggunakan narkoba meski hasil tes negatif. Tindakan ini dilakukan untuk memeras uang dan total terkumpul Rp2,5 miliar dari 45 korban.
Dampak kasus ini terhadap citra Indonesia di kancah internasional, terutama dalam hubungan bilateral dengan Malaysia sangat terasa.
“Kasus ini mencoreng nama baik Polri dan Indonesia. Pimpinan Polri harus bertindak tegas untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar anggota Komisi III DPRI, Rudianto Lallo di Jakarta, Senin (6/1).
Ia mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas dan menyeret para pelaku ke ranah pidana.
“Oknum-oknum ini harus diberi sanksi berat, termasuk pemberhentian dan diproses di peradilan pidana umum. Jangan sampai ada kesan institusi Polri melindungi pelaku. Kita dorong itu,” tegas Rudianto.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Yoyok Riyo Sudibyo menyebut tindakan ini sebagai ulah segelintir oknum dan meminta Malaysia memahami bahwa Indonesia sudah memproses kasus ini secara hukum.
“Ini oknum sama dengan Malaysia juga pasti ada oknum-oknumnya. Dan secara gamblang Indonesia juga sudah memproses secara hukum dengan baik. Jadi Malaysia juga pasti ngerti lah,” ucap Yoyok.
Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran DWP 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyebut dua personel itu berinisial AJMG dan WTH selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ucapnya di Jakarta, Senin (6/1).
Kedua personel itu diputuskan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang diperiksa. (NVR)
