JAKARTA, AKURATNEWS.co – Besaran zakat fitrah umat Muslim pada 2025 telah ditetapkan. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp47 ribu per jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika harga beras yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Selain itu, juga ditetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu.

Dijelaskan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, penyesuaian nilai zakat fitrah ini dilakukan agar sesuai dengan standar harga beras di pasaran, sehingga kewajiban zakat dapat terpenuhi dengan baik.

“Berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras premium yang berlaku di wilayah Jabodetabek. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3).

Meskipun besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek telah ditetapkan, Noor menegaskan bahwa bagi umat Muslim di daerah lain dapat menyesuaikan jumlah zakat fitrah dengan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.

“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah, atau berada di luar wilayah yang telah ditetapkan, mereka dapat menyesuaikan nilai zakat fitrah sesuai dengan standar harga beras di daerahnya,” jelasnya.

Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik (penerima zakat) harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri dimulai, tepatnya sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah.

“BAZNAS akan memastikan penyaluran zakat fitrah sesuai dengan prinsip 3A, yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi. Zakat ini akan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam,” kata Kiai Noor.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau amil zakat terpercaya agar distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran.

Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban bagi umat Muslim, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. (NVR)

By editor2