BANJAR, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, DRK sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus tunjangan perumahan dan transportasi.

DRK diduga melakukan tindak korupsi dari anggaran sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 – 2021 dan merugikan negara mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto mengatakan, tersangka DRK dinilai telah melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD. DRK telah melakukan kesewenang-wenangan dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

“Sebagaimana yang dimaksud kenaikan tunjangan tersebut pada tahun 2020 saat Covid-19 melanda. Namun, di tengah kondisi tersebut rersangka DRK justru menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum,” kata Sri Haryanto.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap terhadap DRK dilakukan setelah pemeriksaan mengumpulkan bukti kuat yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan dan kendaraan selama periode 2017-2021.

Tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ketua DPRD Kota Banjar maka kemudian tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujarnya./Teg.

By Editor1