JAKARTA, AKURATNEWS.co — Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Ghazi Luthfi, berharap majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa bersikap adil.

Ia juga berharap majelis hakim tidak menerima gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan enam pemohon kepada PT BRW.

“Kami sangat berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan lebih hati-hati dalam perkara ini. Harapan kami permohonan ditolak,” kata Ghazi dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (20/5).

Ghazi menyampaikan harapan ini jelang sidang lanjutan yang akan dilakukan Kamis (22/5).

Agenda lanjutan sidang berupa pemeriksaan bukti tambahan termohon dari pihak PT BRW.

“Sejumlah bukti sudah kami siapkan. Kami berharap bisa menjadi argumen yang kuat dalam meyakinkan majelis hakim untuk menolak permohonan ini,” ujarnya.

Masalah hukum ini bermula dari adanya persoalan utang yang dialami PT BRW saat dipimpin oleh Saiman Ernawan.

Setelah melakukan perombakan manajemen, PT BRW selanjutnya melakukan restrukturisasi utang yang disepakati berdasarkan Putusan Homologasi PKPU pada Februari 2021.

Untuk menjalankan putusan homologasi tersebut, manajemen PT BRW melakukan penjualan asetnya berupa tanah dan bangunan di Bali.

Sejak 2021 sampai dengan 2023, PT BRW telah berhasil menjalankan kewajibannya kepada para kreditor.

“Kami terus berusaha untuk berkomitmen menjalankan putusan homologasi tersebut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi,” ujar Ghazi.

Ada Jejak Keluarga Cendana di PT BRW

Selain permasalahan terkait dengan pembatalan perdamaian, PT BRW saat ini juga disibukan dengan laporan polisi dari Sigit Harjojudanto, putra mantan presiden Soeharto tersebut diketahui membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh Moch Nafis Al Thaf Radiffan yang menjadi penasihat hukum Sigit Harjojudanto. Laporan itu melaporkan salah satu pemegang saham PT BRW sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait dengan saham PT BRW yang merujuk kepada kepemilikan sahamnya berdasarkan surat pengikatan saham dengan Saiman Ernawan.

Dalam laporan polisi tersebut, pihak Sigit mempermasalahkan terkait kepemilikan sahamnya berdasarkan surat pengikatan saham dengan Saiman Ernawan di PT BRW yang diduga digelapkan.

Penasihat hukum PT BRW terkait laporan pidana Sigit, Jon Parulian Purba, membenarkan bahwa PT BRW pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan tindak pidana atas laporan tersebut.

Namun laporan yang diajukan oleh Sigit bukanlah terhadap PT BRW melainkan kepada Saiman Ernawan.

Jon menjelaskan dirinya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkara yang tengah ditanganinya karena kewenangan ada di pihak penyidik.

“Silahkan dikonfirmasi saja kepada penyidik,” kata Jon.

Laporan polisi tersebut menegaskan dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai pusaran kepentingan keluarga cendana dalam bisnis PT BRW yang dulunya menguasai tanah di Pantai Pandawa Bali seluas kurang lebih 147 hektar.

“Walaupun nama Sigit Harjojudanto sudah tidak tercatat sebagai pemegang saham PT BRW namun masih mengklaim sebagai pemilik saham PT BRW melalui skema nominee arrangement,” kata Jon.

Lebih lanjut, Jon menjelaskan bahwa PT BRW akan segera melakukan langkah hukum terkait dengan kisruh kepemilikan saham PT BRW.

“Tentunya PT BRW akan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan, mengingat pengikatan saham yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PT dan bertentangan dengan hukum”. Ujar Jon./Ib.

By Editor1