JAKARTA, AKURATNEWS.co – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Komunitas Sarjana dan Sarjana Hukum Tata Negara (KSST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perekat Nusantara mendatangi Istana Negara untuk menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, mereka mendesak Presiden memerintahkan audit investigasi berbasis sistem digital terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi dalam pengadaan batubara oleh Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Menurut Koordinator Koalisi, Ronald Lobloby, praktek manipulasi kualitas dan harga batubara diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun, merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Batubara yang dipasok PLN EPI, selama ini hanya berkualitas 3.000 GAR (Gross Caloric Value), padahal PLTU PLN membutuhkan 4.400–4.800 GAR. Dengan kebutuhan PLN EPI sebesar 161,2 juta metrik ton pada 2023, rata-rata kerugian negara mencapai Rp15 triliun per tahun,” ujarnya di halaman Sekretariat Negara, Rabu (28/5).
Lebih lanjut, Ronald menyebut beberapa perusahaan yang disebut-sebut terlibat, antara lain PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
Ketiga perusahaan ini memiliki kontrak pengadaan batu bara dengan jumlah ratusan ribu hingga jutaan metrik ton per tahun, sebagian bahkan hingga 2032.
“Ketiganya diperkirakan sudah merugikan negara sebesar Rp5 triliun hingga 2025, belum termasuk biaya perbaikan kerusakan peralatan PLN akibat kualitas batu bara yang buruk,” tegasnya.
Yang mengejutkan, Koalisi Sipil menuding Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai “intimidator” yang mengamankan kepentingan para pihak yang terlibat.
“Kami mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, tapi niat baik itu akan sulit terwujud jika dalam tubuh lembaga penegak hukum sendiri terjadi penyalahgunaan wewenang atau bahkan praktik korupsi sembari memberantas korupsi,” ujar Ronald lagi.
Koalisi Sipil juga menyoroti klaim Kejaksaan Agung yang menyebut kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian itu terdiri dari lima klaster, mulai dari ekspor minyak mentah hingga pemberian subsidi dan kompensasi. Namun, menurut Koalisi, angka-angka fantastis ini dinilai tidak punya keterkaitan langsung dengan peran para tersangka yang ditetapkan.
“Yang lebih parah, hingga saat ini 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak pernah diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga pihak DMUT/broker yang diduga terlibat dalam impor minyak mentah dan BBM, seperti Boy Tohir, Febri Prasetiadi Suparta alias James, Seto, Denny Wewengkang, hingga Widodo Ratanachaitong, tak tersentuh hukum,” beber Ronald.
Selain itu, Koalisi Sipil mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam penanganan kasus korupsi Zarof Ricar, eks pejabat Badan Litbang dan Diklat MA RI. Ronald menyebut empat kejanggalan utama:
- Tidak adanya penggeledahan rumah dan kantor pihak penyuap, meskipun Zarof Ricar mengaku menerima suap Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Company.
- Penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kg emas hanya diproses sebagai gratifikasi, bukan suap.
- Kesaksian anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, di persidangan yang menyebut jumlah uang disita sebenarnya Rp1,2 triliun, memunculkan pertanyaan kemana sisa Rp285 miliar.
- Tidak digunakannya barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan, seperti handphone, laptop, dan email milik Zarof dan keluarganya, tanpa alasan yang jelas.
Ronald menganggap langkah-langkah ini sebagai bagian dari upaya “mengamankan” pelaku utama dan melindungi pejabat tinggi, termasuk hakim yang diduga menerima suap.
“Ini bukan hanya penyimpangan prosedural, tapi kejahatan serius yang mencederai keadilan,” tegasnya.
Melalui surat terbuka ini, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi berharap Presiden Prabowo segera turun tangan memerintahkan audit investigasi menyeluruh terhadap pengadaan batubara di PLN EPI dan penanganan kasus-kasus besar di Kejagung. Mereka juga mendesak Jaksa Agung untuk segera mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kami berharap Presiden tidak hanya mendengarkan laporan resmi dari aparat, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan transparan, adil, dan bersih,” pungkas Ronald. (NVR)
