JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pengelolaan zakat di Indonesia dinilai tidak bisa disamakan dengan logika bisnis yang mengedepankan profit.
Hal ini ditegaskan Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/5).
“Zakat memiliki dimensi spiritual, sosial ekonomi, dan bahkan politik. Sistem zakat tidak boleh tunduk pada logika bisnis yang profit oriented, karena hakikatnya adalah maslahat-oriented, bahkan zero profit,” kata Irfan.
Menurutnya, zakat harus dipandang sebagai kewajiban agama yang membawa manfaat bagi umat, bukan sebagai instrumen pasar bebas yang tunduk pada mekanisme persaingan atau efisiensi ala dunia usaha.
Irfan juga menolak keras penyamaan zakat dengan filantropi. Menurutnya, filantropi berbasis pada kedermawanan sukarela, sedangkan zakat bersifat wajib atau pemaksaan hukum agama.
“Pengelolaan zakat bukanlah ranah untuk merger, akuisisi, atau kompetisi efisiensi seperti dalam dunia bisnis,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pendekatan komersial yang terlalu dominan bisa membuat pengelolaan zakat kehilangan ruh dasarnya.
“Kalau kita salah kaprah mengadopsi istilah keren seperti ‘filantropi’, padahal esensinya berbeda, maka filosofi zakat bisa tergelincir,” tegas Irfan.
Irfan menekankan pentingnya membangun ekosistem zakat yang selaras antara negara, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan lembaga-lembaga zakat lainnya. Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah filosofi “satu tubuh,” di mana seluruh elemen bekerja sama demi kepentingan umat.
“Maka logika yang lebih tepat untuk menggambarkan sistem zakat adalah seperti tim nasional: satu kesebelasan, dengan kapten dan peran yang terkoordinasi. Negara sebagai kapten, masyarakat diakomodasi sebagai bagian dari tim,” jelasnya.
Ia juga melihat peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi model ideal pengelolaan zakat di tingkat global.
“Tidak banyak negara yang bisa menyelaraskan peran negara dan masyarakat dalam satu sistem zakat terpadu. Kalau Indonesia berhasil, ini akan jadi contoh dunia,” ujarnya optimistis.
Meski begitu, Irfan mengakui tantangan di lapangan cukup besar, termasuk soal koordinasi antar lembaga, transparansi pengelolaan dana zakat, serta penguatan komunikasi publik agar masyarakat memahami perbedaan zakat dengan donasi biasa.
Menurut data terbaru BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi yang terhimpun secara resmi baru sekitar 3–4 persen saja. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah untuk memperkuat pengumpulan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan kelompok mustahik (penerima zakat).
Untu kelanjutnya, Irfan mendorong lahirnya lembaga-lembaga yang mampu mengintegrasikan peran negara dan masyarakat secara harmonis, bukan malah menciptakan kompetisi internal.
“Yang kita perlukan adalah bersinergi, bukan saling bersaing. Jangan sampai zakat diatur seperti sektor usaha yang regulatornya hanya jadi wasit di tengah persaingan,” tandasnya.
Dengan penekanan pada prinsip maslahat, bukan profit, Irfan berharap arah kebijakan pengelolaan zakat nasional bisa semakin fokus untuk memberdayakan umat, mengentaskan kemiskinan, dan memperkuat solidaritas sosial. (NVR)
