JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta penguatan penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup dan memerlukan kontrol sosial, salah satunya melalui fungsi pers. Dalam sambutannya di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, ia menyebut pers sebagai sahabat sekaligus pengawas eksternal yang penting.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin, Selasa (15/7/2025).

Burhanuddin menilai keterbukaan informasi menjadi tolak ukur penilaian publik terhadap kinerja institusinya. Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui peran dan langkah Kejaksaan secara utuh.

“Pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat tanpa peran pers. Karena itu, kami membuka akses informasi selebar-lebarnya, meski tentu ada risiko dan ekses yang menyertainya,” lanjutnya.

Ia juga mengakui bahwa luasnya wilayah Indonesia membuat pengawasan internal sulit menjangkau seluruh daerah. Namun dengan bantuan media, Kejagung bisa merespons berbagai kejadian dengan cepat.

“Misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit kami sudah mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah mendukung dan mengkritik. Tanpa kritik, kami tak akan berkembang,” tambah Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa pers memiliki peran vital sebagai perpanjangan mata dan telinga publik serta lembaga negara dalam fungsi kontrol.

“Jangkauan Kejagung yang luas tidak semuanya bisa dipantau langsung. Dengan bantuan pers, jika ada penyimpangan di daerah, pusat bisa segera mengetahuinya dan mengambil tindakan cepat,” ungkap Komaruddin.

Namun, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan etika dalam praktik jurnalistik.

“Pengawasan harus disertai objektivitas dan integritas. Pers yang independen dan profesional akan memperoleh kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi:

1. Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui media;
4. Pengembangan sumber daya manusia, baik dari Kejaksaan maupun insan pers.

Kerja sama strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya transparansi, penegakan hukum yang akuntabel, dan jurnalisme yang bermartabat di Indonesia./Teg.

By Editor1