JAKARTA, AKURATNEWS.co – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera kepada ratusan tokoh dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Rabu (13/8). Namun, daftar penerima penghargaan tersebut menuai sejumlah pertanyaan publik terkait kelayakan dan transparansi.

Beberapa nama seperti Solihin Gautama Purwanegara, Chalimi Imam Santosa, Hartono Rekso Dharsono, Kemal Idris, dan Sayidiman Suryohadiprojo (semuanya almarhum) mendapat apresiasi luas. Mereka dianggap pantas menerima Bintang Mahaputera Nararya atas jasa dan pengorbanan tak terbantahkan mereka bagi Republik Indonesia.

Namun, pemberian bintang yang sama kepada sejumlah nama lain justru mengundang tanya. Figur seperti Abdul Muhaimin Iskandar (Menteri Ketenagakerjaan) dan Bahlil Lahadalia (Kepala BKPM) yang mendapat Bintang Mahaputera di Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, serta nama-nama seperti Nanik Sudaryati Deyang, Juri Ardiantoro, dan Teddy Indra Wijaya di Bidang Politik, Hukum, dan Sosial, dipertanyakan kontribusi luar biasanya yang sejajar dengan para pahlawan.

Kejanggalan lain yang mencuat adalah tidak masuknya nama mantan Ketua DPD RI periode 2019-2024, LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam daftar penerima apa pun. Padahal, Ketua DPD RI saat ini, Sultan Bachtiar Najamudin, yang baru menjabat kurang dari setahun, justru menerima Bintang Republik Indonesia Utama.

Berdasarkan informasi, nama LaNyalla sempat diusulkan pada 2024 tetapi ditolak dengan alasan masa jabatannya belum genap lima tahun. Pada 2025, ketika syarat tersebut telah terpenuhi, namanya justru tidak lagi diusulkan. Sumber yang dekat dengan mantan ketua DPD itu menyebut alasannya adalah “kelupaan” dari internal Sekretariat Jenderal DPD. Hal ini memunculkan spekulasi adanya permainan politik di internal lembaga.

Daftar penerima yang juga diisi oleh sejumlah petinggi partai politik dan negara, seperti Puan Maharani (Ketua DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), dan Ahmad Muzani (Wakil Ketua MPR RI), semakin menguatkan kritik bahwa pemberian bintang jasa lebih bernuansa patronase politik ketimbang penghargaan atas jasa dan meritokrasi murni.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi dan transparan dari Sekretariat Jenderal Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan maupun dari Sekretariat DPD RI mengenai kriteria dan alasan pemilihan para penerima, khususnya mengenai tidak diaturnya LaNyalla.

Pemberian tanda kehormatan negara diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009, yang mensyaratkan bahwa penerima harus memiliki jasa yang sangat besar, pengorbanan yang membawa manfaat luas, serta diakui secara nasional maupun internasional. Publik mempertanyakan sejauh mana syarat-syarat ini benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam seleksi kali ini./Ib.

By Editor1