JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) maupun pihak swasta yang diduga menjadi makelar kuota.

“Segera tetapkan tersangka. Jangan lama-lama, baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Boyamin mengungkapkan informasi adanya sisa uang hasil dugaan korupsi yang belum dibagi-bagikan. “Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp 200 miliar belum sempat dibagi. Diduga begitu,” katanya.

Ia juga mendorong KPK untuk tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi, tetapi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Karena uang dugaannya yang dipungli itu Rp 1 triliun. Jadi sekalian saja, korupsinya dan pencucian uangnya digabung pengusutannya,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya praktik pemerasan oleh oknum Kemenag terhadap agen perjalanan haji. Agen travel yang tidak menyetor sejumlah uang terancam tidak mendapat kuota haji, termasuk tambahan kuota yang seharusnya diatur sesuai Undang-Undang.

“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian,” ujar Asep.

KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 8 persen untuk haji khusus, tetapi justru dibagi 50:50 dengan kuota haji reguler. Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji./Ib. Foto: Istimewa.

By Editor1