JAKARTA, AKURATNEWS.co – Nama Sandra Dewi ikut terseret dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis, terkait korupsi tata niaga timah.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (24/10), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan jaksa penyita aset, Max Jefferson, yang mengungkap adanya aliran dana fantastis dari Harvey ke rekening pribadi Sandra.

“Di rekening BCA yang belakangan 411 itu, dari 2016 sampai 2019 ada uang yang masuk ke situ sebanyak 6 miliar,” ujar Max Jefferson di hadapan majelis hakim.

“Terus ada juga ke rekening Sandra Dewi yang 993 itu sebesar 7 miliar, pada periode 2018 hingga 2022,” imbuhnya.

Total dana yang diterima Sandra Dewi dari Harvey Moeis disebut mencapai Rp13 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset mewah seperti tas branded, perhiasan, mobil mewah, hingga properti.

“Dari hasil uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi,” jelas Max.

“Untuk pembangunan, hampir keseluruhan sekitar 70–80 persen uangnya dari Pak Harvey Moeis, dari rekening Bu Sandra yang dibuka khusus untuk pembangunan,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung RI telah menyita sejumlah aset mewah milik Sandra Dewi yang diberikan oleh suaminya, antara lain 88 tas branded, ratusan perhiasan, mobil mewah, serta beberapa properti bernilai tinggi. Aset-aset tersebut kini telah dirampas untuk negara sebagai bagian dari penegakan hukum kasus TPPU timah.

Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Tidak tinggal diam, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan aset ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengklaim bahwa sebagian besar barang yang disita merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak terkait dengan dana ilegal.

Meski demikian, Kejagung RI menegaskan bahwa dana yang mengalir ke rekening pribadi Sandra sudah bercampur dengan hasil tindak pidana, sehingga aset tersebut berpotensi menjadi bagian dari barang bukti TPPU.

“Uang ini karena sudah bercampur di rekeningnya Sandra, nah uang inilah yang dipakai untuk melakukan pembelian,” Max Jefferson menegaskan./Din.

By Editor1