JAKARTA, AKURATNEWS.co – Ada kisah seru sekaligus penuh perjuangan dibalik upaya men-delisting abu sisa pembakaran batubara (FABA/Fly Ash Bottom Ash) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kisah ini diungkap Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero), Rizal Calvary. Ia mengenang masa-masa paling menegangkan dalam kariernya saat berjuang keras men-delisting FABA dari daftar B3 ini.
Perjuangan itu dimulainya sejak 2017, ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI).
Kala itu, Rizal bersama beberapa rekannya di PLN, termasuk Ajrun, yang kini menjadi GM PLN Sulawesi Barat, dan Komang, yang kini menjabat Direktur PLN Nusantara Power sepakat melawan arus besar demi menjadikan FABA bermanfaat bagi masyarakat.
“Kira-kira tahun 2017, saya waktu masih di IPP (Independent Power Producer) mengajak teman-teman di PLN untuk berjuang mencabut FABA dari kategori limbah B3 sebagaimana di PP 101,” kenang Rizal dalam acara peluncuran dan sosialisasi SNI 9387:2025 FABA sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk untuk pertanian yang digelar EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN baru-baru ini.
Namun perjuangan itu tidak mudah. Bahkan, kata Rizal, ia harus berhadapan dengan teman dekatnya sendiri, seseorang yang saat itu menjalankan bisnis transportasi limbah B3.
“Tiap pagi saya ditelepon, diceramahi. Tapi saya bodo amat. Saya dan teman-teman PLN serta asosiasi terus melawan… dan akhirnya berhasil,” cerita Rizal dengan suara bergetar.
Sebelum berhasil dihapus dari daftar limbah B3, FABA menghadapi dua masalah besar.
Pertama, FABA sulit dikeluarkan dari area land field di sekitar PLTU karena status hukumnya sebagai limbah berbahaya. Kedua, abu tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk hal produktif seperti bahan baku konstruksi atau penyubur tanah.
“Ada tiga regulasi setingkat kementerian yang mengikatnya. Kalau dilanggar, bisa dipidana sampai 15 tahun penjara,” ungkap Rizal.
Akibatnya, tumpukan FABA menggunung di hampir seluruh PLTU milik PLN dan swasta di Indonesia. Selain memakan lahan, kondisi itu juga menimbulkan kekhawatiran lingkungan.
Upaya untuk men-delisting FABA dari kategori limbah B3 pun mendapat perlawanan keras dari pihak-pihak yang merasa diuntungkan dari bisnis pengelolaan dan transportasi limbah berbahaya. Bahkan, Rizal sempat dipanggil salah satu komisi di DPR.
“Kami sempat dipanggil ke DPR. Tapi kami tidak mundur. Kami yakin FABA ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, jangan terus ditahan di PLTU,” katanya.
Setelah perjuangan panjang lintas tahun, harapan itu akhirnya terwujud. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021, yang resmi menghapus FABA dari kategori limbah B3.
Kebijakan ini membuka jalan bagi pemanfaatan FABA dalam berbagai sektor, mulai dari konstruksi jalan dan beton ringan hingga bahan baku pupuk dan pembenah tanah.
Rizal menyebut, keberhasilan itu bukan hanya kemenangan bagi PLN, tetapi juga bagi masyarakat luas dan lingkungan hidup.
Kini, FABA tidak lagi dianggap limbah berbahaya, melainkan sumber daya potensial. Bahkan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan SNI 9387:2025 FABA, yang menjadi panduan pemanfaatannya sebagai bahan pembenah tanah dan bahan baku pupuk pertanian.
“Masyarakat tak perlu khawatir. Semua hasil pertanian yang menggunakan FABA sebagai penyubur sudah melalui standarisasi yang ketat. Ada SNI yang menjaminnya,” tegas Rizal.
PLN juga mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian yang melakukan uji ilmiah dan penilaian untuk memastikan bahwa produk turunan FABA memenuhi kriteria keamanan dan kualitas tinggi.
“Barang ini sekarang sudah naik kelas. Sudah di-SNI-kan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Rizal menutup kisahnya.
Kini, tumpukan abu yang dulu dianggap masalah telah berubah menjadi peluang. Dari bahan beton, jalan desa, hingga pupuk organik, FABA membuktikan bahwa inovasi dan keberanian menantang status quo bisa membawa manfaat besar.
Dan bagi Rizal Calvary, perjuangan panjang itu bukan sekadar soal regulasi, melainkan soal keyakinan bahwa energi bersih tidak hanya soal listrik, tetapi juga tentang bagaimana mengubah limbah menjadi berkah. (NVR)
