JAKARTA, AKURATNEWS.co -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya banding yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik.
Dengan keputusan tersebut, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap berlaku sepenuhnya, yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Irianto.
“Permohonan untuk bebasnya tidak dikabulkan. Artinya, Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tentang terbuktinya tindak pidana,” ujar Catur di kantornya, Kamis (20/11).
Catur menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Razman telah memenuhi aspek keadilan.
“Bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan, dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki ruang untuk mengajukan langkah hukum lanjutan.
“Tentu hak-hak terdakwa maupun penuntut umum, kalau tidak terima dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi sesuai ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan,” tambahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menyatakan Razman Arif Nasution bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengacara Hotman Paris.
Dalam putusan tersebut, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar./Teg.
