JAKARTA, AKURATNEWS.co – Momen Lebaran 2026 kali ini tak hanya dipenuhi nuansa perayaan hari besar keagamaan saja, tapi juga diwarnai riuhnya nuansa hukum dan polemik pasca keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) yang diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Tidak hanya memantik kritik publik, kebijakan tersebut kini memicu desakan evaluasi terhadap pimpinan KPK hingga wacana pembenahan sistem penegakan hukum nasional.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga organisasi advokasi menyuarakan kritik yang semakin tajam, menyoroti aspek transparansi, konsistensi, dan potensi perlakuan khusus dalam penegakan hukum.

Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) misalnya, menilai keputusan KPK dalam mengubah status penahanan Yaqut mencerminkan lemahnya transparansi.

Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, menyebut publik seperti menyaksikan proses hukum yang berjalan “di ruang gelap”.

Menurutnya, informasi perubahan status tahanan tidak disampaikan secara terbuka sejak awal, melainkan terungkap setelah fakta lebih dulu beredar di publik.

“Dalam negara hukum, keputusan seharusnya lahir di ruang terang, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika tidak transparan, maka yang muncul adalah spekulasi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3).

Ia menekankan bahwa legalitas semata tidak cukup jika tidak diiringi keterbukaan. Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi taruhan utama. Tanpa transparansi, setiap keputusan, meskipun sah akan tetap dicurigai.

Kritik tidak berhenti pada aspek komunikasi publik. FORSIBER juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memanggil dan mengevaluasi pimpinan KPK.

Menurut Hamdi, evaluasi ini merupakan konsekuensi dari prinsip akuntabilitas lembaga publik. Ia menilai pola perubahan status tahanan yang tidak transparan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol di tingkat pimpinan.

“Ketika pola seperti ini berulang, yang patut dipertanyakan bukan lagi insiden, tetapi sistem dan kepemimpinan,” tegasnya.

Ia juga menilai DPR tidak boleh pasif dalam menghadapi krisis kepercayaan terhadap lembaga antirasuah. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan secara benar dan apakah pimpinan KPK masih memiliki kendali penuh atas institusinya.

Sorotan publik semakin tajam setelah status penahanan Yaqut kembali berubah dalam waktu singkat, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

Perubahan cepat ini dinilai bukan sekadar dinamika prosedural, melainkan mencerminkan inkonsistensi penegakan hukum.

“Jika sejak awal tidak layak menjadi tahanan rumah, mengapa sempat diberikan? Dan jika layak, mengapa dicabut begitu cepat?” tandas Hamdi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ruang kelonggaran yang tidak dimiliki semua tersangka. Terlebih, Yaqut merupakan figur publik dengan latar belakang kekuasaan yang kuat, sehingga memunculkan persepsi adanya kemungkinan intervensi, meski belum tentu terbukti.

Kritik lebih keras datang dari kalangan praktisi hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia.

Presiden organisasi tersebut, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa penangguhan atau perubahan status penahanan harus memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, harus jelas dasar hukumnya dan tidak diskriminatif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3)

Lebih jauh, pihaknya bahkan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan KPK. Menurutnya, fungsi pemberantasan korupsi juga dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Tidak menutup kemungkinan KPK perlu dibubarkan jika dinilai tidak lagi efektif,” tegasnya.

Polemik ini menempatkan KPK dalam tekanan besar. Lembaga yang selama ini dikenal tegas dalam penindakan korupsi kini menghadapi ujian serius terkait konsistensi dan kredibilitas.

Kasus Yaqut menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik tidak hanya menuntut proses hukum berjalan, tetapi juga memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa perlakuan khusus.

Saat ini, KPK sendiri tengah melakukan penahanan terhadap 80 tersangka kasus korupsi, dan kasus ini pun memicu kemungkinan lain jika tahanan lainnya pun bisa mengajukan hal serupa.

Di tengah sorotan tajam ini, langkah KPK ke depan akan sangat menentukan: apakah mampu memulihkan kepercayaan publik, atau justru memperdalam krisis legitimasi yang mulai mengemuka. (NVR)

By editor2