JAKARTA, AKURATNEWS.co – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetya mengumumkan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, selama 40 hari ke depan.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan, setelah sebelumnya dilakukan penahanan awal selama 20 hari,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Budi, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut. Dalam waktu dekat, KPK akan menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, termasuk para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Jakarta, khususnya di Gedung Merah Putih KPK, serta di sejumlah daerah lain menyesuaikan lokasi para saksi.
KPK menegaskan efektivitas penyidikan sangat bergantung pada kerja sama para pihak yang dipanggil. Oleh karena itu, seluruh saksi diimbau untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. “Penyidikan perkara kuota haji ini dapat berjalan secara efektif,” pungkas Budi./Teg.
