JAKARTA, AKURATNEWS.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia yang tengah disusun pemerintah mendapat sorotan dari akademisi dan pakar hukum.

Dalam forum Talkshow Uji Publik RUU HAM yang digelar Kementerian HAM, sejumlah pakar menekankan perlunya reformulasi kelembagaan HAM nasional agar lebih efektif dan terkoordinasi.

Salah satu usulan utama adalah penggabungan lembaga-lembaga HAM yang saat ini dinilai terlalu terfragmentasi.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia PUSHAM UII, Eko Riyadi menyoroti keberadaan berbagai lembaga HAM nasional atau National Human Rights Institution yang berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut membingungkan masyarakat yang mencari keadilan.

Ia mencontohkan korban perempuan penyandang disabilitas intelektual yang bisa bingung harus melapor ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” kata Eko.

Ia mengajukan gagasan agar berbagai komisi HAM digabung menjadi satu lembaga nasional. Usulan ini berbeda dengan konsep draft RUU HAM yang disiapkan Kementerian HAM.

Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Semarang, Gunaryo mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang mulai menyusun RUU tersebut.

Menurutnya, penyusunan regulasi HAM bukan pekerjaan mudah karena menyangkut banyak aspek kelembagaan dan tata kelola negara.

Gunaryo menilai substansi RUU HAM sudah cukup lengkap, termasuk memasukkan isu HAM dan bisnis. Namun ia sejalan dengan usulan penggabungan lembaga agar tata kelola lebih efisien.

“Kenapa tidak mau digabung? Biasanya karena ada anggarannya. Padahal sekarang sudah ratusan lembaga negara dengan fungsi yang mirip,” ujarnya.

Ia meyakini penggabungan lembaga tetap bisa berjalan sepanjang arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat.

Dalam forum yang sama, Gunaryo juga menyoroti masih besarnya persoalan HAM di Indonesia. Ia mencatat lima tantangan utama yang masih menjadi hambatan penegakan HAM.

Pertama, kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan HAM di lapangan. Kedua, ketidakadilan struktural yang masih terjadi di berbagai sektor. Ketiga, impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM yang belum tuntas diselesaikan.

Keempat, marginalisasi kelompok rentan yang belum mendapat perlindungan optimal. Kelima, pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik dan lemahnya independensi lembaga penegak HAM.

Para akademisi berharap uji publik RUU HAM ini menjadi ruang untuk memperbaiki desain kelembagaan dan substansi regulasi, sehingga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dapat berjalan lebih terintegrasi dan efektif. (NVR)

By editor2