JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sekumpulan advokat mendeklarasikan berdirinya Indonesian Innocent Project (IIP), lembaga swadaya masyarakat pertama di Indonesia yang fokus membebaskan orang yang dihukum secara keliru dan memperbaiki cacat sistem peradilan pidana.
Deklarasi ditandai dengan pengesahan dan penandatanganan Anggaran Dasar IIP oleh Pendiri sekaligus Ketua IIP, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H di hadapan Notaris di Kantor Pusat IIP, Jakarta, Kamis (28/5).
Yang menarik, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menandatangani Deklarasi Pendirian IIP. Tanda tangan itu dibubuhkan saat OC Kaligis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, beberapa waktu lalu.
Kaligis menjelaskan, IIP digerakkan para pengacara milenial. Lembaga ini sendiri didedikasikan untuk tiga hal: membebaskan mereka yang dihukum keliru, memperbaiki sistem peradilan yang cacat, serta memberi pembelaan tanpa henti kepada orang miskin, lemah, dan tidak punya suara.
“Putusan pemidanaan yang salah menimbulkan penderitaan yang tidak terukur, bagi orang yang tidak bersalah tetapi dipenjara, bagi keluarga mereka yang jadi berduka, serta bagi masyarakat yang dirugikan, ketika pelaku yang sebenarnya tetap bebas,” kata Kaligis yang juga mantan kuasa hukum Presiden Soeharto.
Ia menegaskan IIP bersifat global. Lembaga ini akan berjejaring dengan organisasi pemburu kebenaran di negara demokrasi lain.
“Di Indonesia, lembaga kami ini yang pertama dan satu-satunya yang akan berpartisipasi dengan lembaga-lembaga pemburu kebenaran di negara-negara demokrasi dunia,” tegas Kaligis.
Pembentukan IIP terinspirasi kasus salah vonis Archie Williams di Louisiana, AS. Archie dipenjara 37 tahun sejak 1983 atas tuduhan perkosaan, padahal ia tidak bersalah dan baru bebas setelah diperjuangkan Innocent Project.
“Archie sempat bilang, sebagai pria kulit hitam yang miskin, dia tidak punya kemampuan ekonomi untuk melawan negara bagian Louisiana. Kami yakin dunia pengacara Indonesia mengalami hal sama saat menangani perkara kaum miskin. Kasus kaum lemah ini mulai direkayasa sejak penyidikan sampai vonis hakim, yang umumnya sejalan dengan tuntutan JPU,” ujar Guru Besar di sejumlah universitas tersebut.
Berbekal pengalaman 40 tahun lebih sebagai advokat, Kaligis mengaku banyak menangani vonis salah hukum.
Beberapa kasus yang pernah ia tangani seperti kasus supir PPD yang memperjuangkan hak pensiun, kasus Prita Mulyasari vs RS Omni, kasus Miranda Gultom Bank Indonesia yang divonis tanpa bukti pendukung, dan kasus Heddy Kandou yang jadi terdakwa meski saksi fakta menyatakan bukan dia yang bertugas di pengadaan barang/jasa.
“Bertolak dari pengalaman itu, kami percaya mereka yang paling lemah berhak memperoleh perlindungan penuh dari hukum. Kami percaya kebenaran, betapapun lama ditekan, pada akhirnya akan menang,” tegasnya.
Kaligis menyebut dukungan Jokowi muncul saat ia menjelaskan bahwa IIP bersifat global dan akan bekerja sama dengan pemburu kebenaran dunia.
“Beliau membaca dan langsung menandatanganinya. Beliau juga sangat peduli dengan kebenaran, buktinya ketika difitnah di kasus ijazah palsu, beliau tidak kasih reaksi, diam-diam saja,” ungkap Kaligis.
IIP ini akan dideklarasikan secara resmi dan terbuka pada 6 Juni 2026 di Jakarta. Tanggal itu ditetapkan sebagai hari jadi resmi lembaga.
Susunan pengurus inti IIP:
– Ketua: Prof. Dr. OC Kaligis, S.H., M.H.
– Wakil Ketua: Alexandra Cornelia Kaligis
– Sekjen: Bernard Kaligis
– Wakil Sekjen: Neomesis Debora Praise Karinda
– Wakil Bendahara: Alissa Chinny Margareth Kaligis
Dengan berdirinya IIP, Indonesia untuk pertama kali memiliki lembaga khusus yang meniru model Innocent Project di AS untuk menelusuri, menguji ulang bukti, dan mengajukan upaya hukum luar biasa bagi terpidana yang diduga salah vonis. (NVR)
