JAKARTA, AKURATNEWS.co – Usai memberikan pernyataan atas penyiksaan YTR (29) yang menuai sorotan publik, kini Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan kasus penyekapan dan penganiayaan YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
“Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, Minggu (29/6/2026).
Ratna turut menyinggung pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus tersebut yang sempat menjadi polemik publik beberapa waktu lalu.
“Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Antipenyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Antipenyiksaan atau Convention Against Torture (CAT),” kata Ratna dikutip dari Beritasatu.
Menurut Ratna, kasus kekerasan yang menimpa YTR telah menimbulkan penderitaan besar dan disabilitas permanen bagi korban.
“Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan kekerasan dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan, berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu kemudian menuai polemik.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Antipenyiksaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak saat mengikuti peringatan Hari Antipenyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026)./Ib.
