JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan. Meski demikian, KPK menegaskan informasi tersebut masih berasal dari keterangan tersangka dan akan didalami melalui proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan berdasarkan keterangan awal Suhardiman, uang dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD).
“Ini sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Namun, Taufik menegaskan informasi tersebut sejauh ini baru diperoleh dari keterangan Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menguji kebenaran keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik mengatakan langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” katanya.
Ia menegaskan setiap langkah penyidik didasarkan pada fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.
“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berujung pada penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isi di dalamnya.
Raja Juli juga menyebut amplop itu baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan.
Hingga kini, KPK masih mendalami seluruh fakta terkait asal-usul uang dalam amplop tersebut, termasuk menguji keterangan para pihak melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan./Ib.
