Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan, Foto: Irish Blackmore (Akuratnews.co)

JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2026 lalu. Sebagai gantinya semua peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Meski sistem kelas dihapus, pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Melansir dari CNBC Indonesia, Kamis (13/8/26), Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta. Implementasi dilakukan bertahap selama 2 tahun.

Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas. Kebijakan ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024.

Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan bayar iuran juga sudah dihapus. Namun denda masih berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

4. Anggota keluarga tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.

5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain

– Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

– Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.

– Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah./Teg.

By Editor1