JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.
Pada hari ini, Jumat (28/8/2026) kemarin, KPK memanggil dan memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut termasuk R Haryo Sakti selaku kepala kantor Imigrasi Denpasar.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas tahun 2022-2026. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026), seperti dilansir dari Beritasatu.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Alberto Vicense Cianry Lake selaku kepala seksi izin tinggal dan status keimigrasian dan Kadek Okta Dwi Putra selaku kepala seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian pada kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Budi belum menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa para saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Dari penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan uang tunai, barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen.
KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wamen Imipas Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti seperti tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing./Ib. Foto: Istimewa.
