JOMBANG, AKURATNEWS.co — Panitia lokal Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memastikan pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dijadwalkan berlangsung pada Minggu 30 Agustus malam.

Sementara Muktamirin dan Muktamirat yang hadir di  Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sistem pemilihan beralih dari one man one vote (satu orang, satu suara) menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan strategis ini diambil melalui pemungutan suara (voting) pada persidangan yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, Minggu dini hari (30/8/2026), setelah pembahasan di Komisi Organisasi sempat menemui jalan buntu.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa mayoritas peserta mendukung penuh perubahan aturan tersebut.

“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah,” kata M. Nuh di Jombang, seperti dilansir dari Voi, Minggu (30/8).

Dengan hasil voting ini, agenda muktamar dilanjutkan untuk merampungkan ketentuan teknis pemilihan Ketua Umum PBNU serta memuat penabulasian calon anggota AHWA.

Dalam mekanisme baru ini, penetapan Rais Aam PBNU oleh tim AHWA menjadi tahapan krusial sebelum menentukan Ketua Umum. Berikut alur pengusulan dan pemilihannya:

  • Pengusulan Nama: Setiap Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) berhak mengusulkan maksimal lima nama calon Ketum PBNU.
  • Tabulasi Dukungan: Seluruh usulan dihimpun dan ditabulasi untuk menyaring lima nama calon dengan dukungan terbanyak.
  • Persetujuan Rais Aam: Lima nama terbanyak tersebut wajib diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
  • Penetapan oleh AHWA: Calon yang mengantongi restu tertulis dari Rais Aam selanjutnya dibahas oleh tim AHWA untuk ditunjuk sebagai Ketua Umum PBNU.

“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Jadi, Rais Aam itu harus ditentukan terlebih dulu,” tegas M. Nuh./Ib. Foto: dok NUid.

By Editor1