MEDAN, AKURATNEWS.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum)Â dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy.
Namun tuntutan itu dinilai absurd oleh kuasa hukum terdakwa karena dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, dalam keterangan persnya, Sabtu (29/8).
Firdaus berdalih, struktur dan uraian dalam tuntutan JPU masih mengulang konstruksi yang sudah ada dalam surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tuntutan JPU tidak menggambarkan secara utuh hasil pemeriksaan selama persidangan,” kata Firdaus.
Menurutnya, sebagian besar isi tuntutan merupakan copy paste dari dakwaan dan BAP. Padahal, lanjutnya, banyak fakta baru yang muncul di persidangan seharusnya menjadi pertimbangan JPU.
“Persoalannya bukan hanya terdapat fakta persidangan yang tidak dimasukkan, tetapi struktur dan uraian dalam tuntutan di banyak bagian dinilai masih mengulang konstruksi yang sudah terdapat dalam surat dakwaan dan BAP,” ujarnya.
Sebagai contoh, Firdaus menyoroti keterangan saksi Joko Susilo terkait dugaan pertemuan empat mata antara Djoko Sutrisno dan Oggy di Hotel Shangri-La Surabaya.
“Di persidangan, Joko Susilo telah mencabut keterangannya dalam BAP, poin 35, terkait pertemuan empat mata tersebut. Itu tidak nampak dalam tuntutan JPU. Yang ada justru keterangan Joko Susilo dalam BAP. Jelas, ini merugikan klien kami,” tuturnya.
Ia menegaskan masih ada berbagai fakta dan keterangan lain yang muncul selama persidangan namun tidak dibahas maupun dipertimbangkan secara memadai dalam tuntutan.
“Kami tidak mengerti mengapa JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan. Patut diduga ada upaya untuk menghukum para terdakwa, meski fakta persidangan menunjukkan sebaliknya,” katanya.
Firdaus menyebut proses persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan dan alat bukti dari tahap penyidikan.
Setelah saksi dan ahli memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU seharusnya menganalisis ulang sebelum menyusun tuntutan. Termasuk ketika ada keterangan saksi yang berubah, diklarifikasi, atau dicabut.
“Jika tuntutan tetap mempertahankan konstruksi yang terdapat dalam dakwaan dan BAP tanpa memperlihatkan bagaimana fakta-fakta tersebut telah diuji di persidangan, maka tuntutan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan proses pembuktian,” tuturnya.
“Kalau tuntutan hanya mengulang dakwaan dan BAP, lalu apa fungsi pemeriksaan saksi dan ahli selama persidangan?” ucapnya.
Lebih lanjut, Firdaus meminta JPU bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, termasuk keterangan yang membantah dakwaan atau yang telah dicabut.
“Kami tidak mengatakan bahwa JPU hanya boleh memasukkan fakta yang menguntungkan terdakwa. Semua fakta harus dipertimbangkan,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan apakah tuntutan tersebut benar-benar hasil evaluasi pembuktian di persidangan atau hanya pengulangan dari tahap penyidikan.
“JPU harus mempertanggungjawabkan seluruh fakta yang telah diuji dan terungkap di persidangan. Tuntutan semestinya mencerminkan hasil penilaian yang objektif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang muncul di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya. (NVR)
