Setelah Prancis, Kini Giliran Austria Melarang Pemakaian Jilbab Bagi Siswi di Sekolah
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pelarangan penggunaan jilbab (hijab) terus meluas di Eropa. Setelah Prancis melarang pemakaian atribut keagamaan termasuk jilbab beberapa waku lalu, kini Austria mulai memberlakukan larangan penggunaan jilbab bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun di sekolah seiring dimulainya tahun ajaran baru di negara tersebut.
Aturan tersebut melarang penggunaan kain penutup kepala termasuk jilbab atau burka, di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Austria.
Menteri Integrasi Austria, Claudia Bauer dari Partai Rakyat mengatakan, penggunaan jilbab merupakan salah satu bentuk tanda penindasan dan cara untuk mengendalikan anak perempuan sejak usia dini.
Namun, aturan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Para penentang menilai larangan itu dapat memicu sentimen anti-Muslim serta berpotensi bertentangan dengan konstitusi Austria.
Larangan tersebut diperkenalkan oleh pemerintahan koalisi yang terdiri atas tiga partai sentris, yakni Partai Rakyat (ÖVP), Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan Partai liberal Neos. Pemerintah mengatakan kebijakan itu merupakan komitmen yang jelas terhadap kesetaraan gender dan bertujuan melindungi hak-hak anak perempuan, mengutip BBC, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Carla Amina Baghajati dari Komunitas Islam resmi di Austria, IGGÖ mengatakan organisasinya dengan tegas menentang larangan tersebut.
“Kami percaya bahwa larangan itu secara tidak adil membatasi hak fundamental atas kebebasan beragama dan secara tidak proporsional memengaruhi anak perempuan Muslim. Alih-alih melindungi anak-anak, larangan itu justru menargetkan praktik keagamaan tertentu dan berisiko mengecualikan anak-anak yang justru diklaimnya untuk didukung,” jelas Carla kepada BBC.
IGGÖ menyatakan akan mendukung gugatan hukum yang diajukan oleh anak perempuan dan keluarga yang percaya bahwa hak-hak fundamental mereka telah dilanggar dengan aturan larangan tersebut, dan ingin membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi Austria.
Mahkamah Konstitusi Austria sebelumnya membatalkan larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar pada 2020. Saat itu, mahkamah menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas agama yang berlaku di Austria.
Berdasarkan aturan baru, guru diharapkan menegakkan larangan tersebut jika menemukan siswa mengenakan jilbab. Langkah awal yang dilakukan adalah mengadakan pembicaraan dengan siswa dan wali sah mereka.
Jika pelanggaran terus berulang, layanan perlindungan anak akan diberitahu. Sebagai langkah terakhir, wali siswa dapat dikenai denda hingga 800 Euro atau sekitar Rp 16,4 juta./Ib.