Aturan Wajib Halal Kosmetik Bakal Berlaku Mulai 18 Oktober, Ini Tanggapan Perkosmi

0
Ilustrasi Kosmetik Halal

JAKARTA, AKURATNEWS.co —Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) meminta pemerintah memberikan masa transisi yang realistis dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal kosmetik. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan industri agar tidak memicu retur massal, kerugian stok, pemborosan kemasan, hingga gangguan pasokan produk.

Ketua Umum Perkosmi Sancoyo Antarikso mengatakan, pelaku usaha membutuhkan waktu untuk menyesuaikan berbagai aspek produksi. Penyesuaian tersebut meliputi bahan baku, pemasok, proses produksi, dokumentasi, hingga label dan kemasan produk.

Perkosmi mengusulkan agar kosmetik yang sudah beredar di pasar tetap dapat dijual sampai stok habis atau mencapai masa kedaluwarsa. Sementara itu, ketentuan label baru dapat diterapkan pada produksi berikutnya.

“Hal ini penting untuk menghindari retur massal, kerugian stok, pemborosan kemasan dan potensi gangguan pasokan,” ujar Sancoyo kepada Bisnis, dikutip Minggu (11/10/2026).

Sancoyo menilai penerapan kewajiban halal yang dijadwalkan pemerintah mulai 18 Oktober 2026 perlu memperhitungkan kesiapan industri sekaligus ekosistem sertifikasi. Proses sertifikasi tidak hanya mencakup pemeriksaan produk akhir, tetapi juga bahan baku, kemasan, dan tahapan produksi.

Menurut dia, satu produk kosmetik dapat menggunakan sekitar 40–50 bahan baku. Tantangan muncul karena tidak semua pemasok bahan baku dari luar negeri telah memiliki sertifikat halal atau dapat dengan mudah memperolehnya.

Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses sertifikasi produk akhir apabila dokumen salah satu bahan belum memenuhi persyaratan. Pelaku usaha bahkan dapat menghadapi kebutuhan mengganti pemasok atau mengubah formulasi produk.

“Bahkan dapat memerlukan penggantian pemasok atau reformulasi produk,” tegas Sancoyo.

Penyesuaian semacam itu membutuhkan waktu dan dapat memengaruhi kesiapan produk untuk dipasarkan. Karena itu, Perkosmi memandang masa transisi diperlukan agar pelaku usaha memiliki kesempatan menyesuaikan rantai pasok dan proses produksi tanpa menimbulkan gangguan yang lebih luas.

Selain meminta masa transisi, Perkosmi mendorong proses sertifikasi dan pengawasan dilakukan lebih efisien. Asosiasi tersebut menilai terdapat potensi tumpang tindih antara pemeriksaan sertifikasi halal dan dokumen yang dibutuhkan untuk pemasukan kosmetik impor.

Sancoyo menjelaskan, proses sertifikasi halal mencakup pemeriksaan bahan dan kemasan serta inspeksi proses produksi di fasilitas pembuatan. Untuk kosmetik yang diproduksi di luar negeri, terdapat pula pemeriksaan melalui Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) pada setiap pengiriman.

Rangkaian pemeriksaan dan pemenuhan dokumen tersebut berpotensi menambah biaya bagi pelaku usaha. Proses itu juga dapat memperpanjang waktu pengadaan bahan maupun pengiriman produk ke pasar.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Perkosmi mendorong pendekatan berbasis risiko dalam proses sertifikasi dan pengawasan. Asosiasi juga mengusulkan penguatan pengawasan setelah produk beredar atau post-market.

Pendekatan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administratif tanpa mengurangi perlindungan konsumen maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, Perkosmi mendorong penerapan pendekatan berbasis risiko dan penguatan pengawasan post-market, agar proses dapat disederhanakan tanpa mengurangi perlindungan konsumen maupun pemenuhan ketentuan yang berlaku,” kata Sancoyo.

Perkosmi menilai masa transisi yang realistis, proses sertifikasi yang efisien, serta pengawasan yang tepat diperlukan untuk membantu industri menyesuaikan diri dengan kebijakan wajib halal kosmetik. Dengan demikian, pelaksanaan aturan diharapkan tetap memperhatikan kepastian usaha, kelancaran pasokan, dan perlindungan konsumen./Teg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *