Buka Kedubes di Yerusalem Barat, Kolombia Langgar Hukum Internasional dan Resolusi PBB
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Palestina sebut Kolombia melanggar hukum internasional dan resolusi PBB dengan membuka Kedutaan Besar di Yerusalem Barat pada hari Rabu, (14/10).
Menurut Kementerian Luar Negeri Israel, upacara pembukaan tersebut dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar, Menteri Luar Negeri Kolombia Omar Bula Escobar, dan Wali Kota Yerusalem Barat Moshe Lion, melansir Anadolu (14/10).
Lion menyatakan Kolombia menjadi negara ke-10 yang memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem Barat.
Langkah ini menyusul pemulihan hubungan diplomatik antara kedua negara pada Agustus 2026, setelah Kolombia memutuskan hubungan dengan Israel pada Mei 2024 di bawah pemerintahan sebelumnya.
Menanggapi ini, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan pembukaan tersebut merupakan “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, serta serangan terhadap rakyat Palestina dan hak-hak nasional mereka yang adil dan sah.”
Kementerian tersebut menegaskan, segala langkah dan keputusan untuk mengubah status hukum dan sejarah Yerusalem adalah “batal demi hukum dan tidak memiliki dampak hukum apa pun.”
Disebutkan pula, “pembukaan kedutaan besar untuk Israel di Yerusalem yang diduduki melanggar resolusi legitimasi internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 476 dan 478.”
Kedua resolusi yang diadopsi pada tahun 1980 tersebut menegaskan ketidakabsahan dan pelanggaran hukum atas langkah-langkah Israel yang bertujuan mengubah karakter dan status hukum Yerusalem, di tengah pemberlakuan undang-undang oleh Israel yang menganeksasi Yerusalem Timur.
Kementerian tersebut menyatakan, langkah Kolombia juga “merusak konsensus internasional mengenai status hukum kota tersebut dan melanggar hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat diganggu gugat.”
Pihaknya memperingatkan, langkah tersebut mendorong Israel untuk melanjutkan “kebijakan kolonial dan upaya memaksakan realitas ilegal di lapangan.”
Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak Kolombia untuk mematuhi hukum internasional dan menghormati resolusi PBB yang relevan, serta menyerukan agar negara itu “membatalkan langkah ini demi menjaga prospek tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif.”
Diketahui, Yerusalem tetap menjadi inti dari konflik Israel-Palestina dan secara luas dianggap sebagai salah satu isu paling sensitif dalam konflik tersebut.
Sementara Israel mengklaim seluruh kota itu sebagai ibu kotanya, pihak Palestina memandang Yerusalem Timur – yang diduduki Israel sejak 1967 – sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan, sejalan dengan konsensus internasional yang telah lama ada dan resolusi PBB.
Israel menganeksasi Yerusalem Timur pada tahun 1980, langkah yang tidak diakui secara internasional. Dalam Resolusi 478 yang diadopsi pada Agustus 1980, Dewan Keamanan PBB menolak langkah-langkah Israel yang berupaya mengubah karakter dan status Yerusalem, serta menyerukan kepada negara-negara yang memiliki misi diplomatik di kota tersebut untuk menariknya kembali.
Sebagian besar negara mempertahankan kedutaan besar mereka di Tel Aviv atau wilayah sekitarnya, bukan di Yerusalem; hal ini mencerminkan status kota yang dipersengketakan serta sikap internasional bahwa status akhirnya harus diselesaikan melalui negosiasi.
Sebelum Kolombia, sejumlah negara memiliki kedutaan besar di Yerusalem Barat, yakni Amerika Serikat, Guatemala, Honduras, Kosovo, Paraguay, Papua Nugini, Fiji dan Nauru; serta Somaliland, wilayah yang kemerdekaannya hanya diakui oleh Israel./Ib.
