Kopdes Merah Putih Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Karena Dianggap Bebani Desa/Kelurahan
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Anggaran desa yang telah dipangkas dipaksa membiayai pembangunan KDKMP sehingga berpotensi menyempitkan ruang fiskal desa untuk membiayai infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Prawatan, Klaten Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih mengajukan permohonan uji materi terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menyoal sejumlah ketentuan yang dianggap berpotensi membatasi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan, membebani keuangan desa, hingga mengabaikan prinsip kemandirian koperasi.
Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2024, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh menyampaikan, salah satu pokok keberatan para pemohon adalah model pelaksanaan KDKMP yang menempatkan desa sebagai pihak yang ikut menanggung beban program pemerintah pusat, termasuk melalui penggunaan Dana Desa.
“Model pengelolaan Koperasi Komando (KDKMP) yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi. Selama ini desa selalu menjadi korban dari berbagai program dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Saleh saat ditemui usai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK, Selasa (27/10/2026).
Anggaran desa yang telah dipangkas dipaksa membiayai pembangunan KDKMP sehingga berpotensi menyempitkan ruang fiskal desa untuk membiayai infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.
Para pemohon juga menyoal pengaturan prioritas penggunaan dana desa. Salah satu ketentuan yang diuji adalah Pasal 134 ayat (3) UU HKPD, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan dana desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.
Pemohon menilai kewenangan tersebut perlu ditafsirkan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hasil Musyawarah Desa. Sebab, jika anggaran desa diarahkan untuk mendukung KDKMP, ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan lain. Seperti infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat, berpotensi menyempit.
Tak hanya itu, pemohon jug menyoroti penyesuaian alokasi dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan No 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi KDKMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun.
Di Desa Pruwatan, menurut permohonan, dana desa yang diterima pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.
Ketua Pengurus KEN8, Muhammad Tauhid Aminulloh mengungkapkan model pelaksanaan KDKMP menyulitkan masyarakat dalam memahami koperasi sebagai organisasi ekonomi yang tumbuh dari kebutuhan dan dikelola secara mandiri oleh anggotanya.
Menurut Tauhid, koperasi seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah usaha dan pengelolaannya. Prinsip tersebut dinilai penting agar koperasi tidak sekadar menjadi instrumen pelaksanaan program pemerintah atau kepentingan pasar.
“KDKMP itu menyulitkan kami untuk menjelaskan bagaimana seharusnya koperasi yang sejati, koperasi yang harusnya bisa dibangun dan dikelola oleh masyarakat,” ungkapnya.
Anggaran desa yang telah dipangkas dipaksa membiayai pembangunan KDKMP sehingga berpotensi menyempitkan ruang fiskal desa untuk membiayai infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.
Ia mengingatkan, koperasi seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi secara bersama-sama dan setara. Kemandirian dalam pengambilan keputusan serta keterlibatan anggota menjadi bagian penting dari prinsip koperasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk memperjelas ketentuan penugasan kepada desa dalam Pasal 22 ayat (2) UU Desa. Yakni melindungi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan, memperkuat otonomi desa dalam pembangunan, memperkuat kedudukan Musyawarah Desa, memperjelas prioritas penggunaan pendapatan desa, menyatakan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat, mempertegas bahwa seluruh kegiatan koperasi wajib berlandaskan prinsip koperasi, menjamin prinsip kesukarelaan; demokrasi; dan kemandirian koperasi, dan memperjelas batas kewenangan pemerintah dalam membina koperasi.
Pertimbangkan usaha kecil masyarakat
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menambahkan, kebijakan pengembangan KDKMP perlu mempertimbangkan keberadaan warung dan usaha kecil milik masyarakat. Pengembangan koperasi dengan dukungan anggaran besar berisiko menimbulkan persaingan bagi pelaku usaha lokal apabila model bisnis dan kebutuhan masyarakat tidak diperhitungkan secara memadai.
“Kopdes (KDKMP) ini dia kanibal, di memakan usaha-usaha rakyat. Jadi, Kopdes sama sekali bukan dikerakyatan. Kalau ini terus dibiarkan maka yang terjadi adalah banyak UMKM yang menjual barang-barang subsidi LPG, yang menjual minyak kita itu akan tertutup permanen,” tegasnya.
Selain mengajukan permohonan ke MK, Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih membuka Posko Aduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara mengatakan masyarakat yang terdampak KDKMP dapat menyampaikan aduannya secara daring lewat pengisian formulir yang dibuka selama dua minggu melalui bit.ly/LaporkanKDKMP atau secara langsung di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur.
“Nantinya aduan yang disampaikan oleh masyarakat ini akan kami olah kembali data-datanya dan juga akan kami Analisa untuk menjadi sebuah report yang pada akhirnya akan mendukung gugatan yang sedang kami ajukan,” pungkasnya./Ib./Sumber dan Foto: HukumOnline.
