Lokasi Layanan Sim Keliling Hari Ini
JAKARTA, AKURATNEWS.co Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan mobil SIM Keliling di 5 titik lokasi Jakarta.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tersebut.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
• Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
• Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
• Jakarta Timur: Lobi Depan Mall Grand Cakung
• Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
• Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Gerai SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis atau mati, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• SIM lama yang asli dan masih aktif
• Bukti hasil pemeriksaan kesehatan
• Bukti tes psikologi yang diakses melalui aplikasi Simpel Pol
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
• SIM A: Rp80.000
• SIM C: Rp75.000
Selain tarif PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi./Agn.
