Ini Penyebab Veda Ega Pratama Terkena Sanksi 6 Posisi Start di MotoGP Qatar
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pebalap Moto3 asal Indonesia Veda Ega Pratama mendapat sanksi dari FIM di Moto3 Qatar 2026.
Berdasarkan dua dokumen pemberitahuan sanksi FIM MotoGP tanggal 6 November 2026, Veda Ega melakukan pelanggaran saat Latihan bebas 1.
Berikut rincian pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada Veda Ega:
- Pelanggaran
Terjadi saat sesi Free Practice 1 (FP1) Moto3 Qatar 2026.
Pada pukul 13:31:34, Veda tercatat tidak mematuhi sinyal bendera kuning di sektor marshalling 11.
Veda mencatat waktu terbaik pribadinya (personal best) ketika bendera kuning sedang dikibarkan. - Keputusan FIM
FIM MotoGP Stewards Panel menjatuhkan hukuman mundur 6 posisi grid pada balapan Moto3 Qatar.
Sanksi dikategorikan sebagai pelanggaran kedua pada musim ini.
Dasar keputusan mengacu pada Pasal 3.2.1 dan 3.3.2.3 serta protokol penalti yang berlaku. - Alasan keselamatan
Pembalap wajib mengurangi kecepatan ketika bendera kuning dikibarkan. Aturan ini bertujuan melindungi pembalap dan petugas lintasan dari potensi bahaya. - Hak banding
Veda berhak mengajukan banding kepada FIM Appeal Stewards.
Batas pengajuan: maksimal 60 menit sejak pemberitahuan.
Deposit jaminan banding: €1.320.
Pengajuan melalui IRTA.
Jadi kesimpulannya, Veda Ega Pratama mendapat hukuman turun 6 posisi dari hasil kualifikasi atau posisi grid yang seharusnya untuk balapan Moto3 Qatar 2026 akibat pelanggaran bendera kuning saat FP1./Ib.
