JAKARTA, AKURATNEWS – Belakangan ini, pemilik klinik kecantikan Benning, dr Kristian Sanjaya tengah bersengketa dengan pemilik klinik kecantikan Bening’s, dr Oky Pratama.
Dokter Kristian Sanjaya sendiri telah melayangkan gugatan pembatalan merek dagang terhadap klinik kecantikan Bening’s di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terkait hal ini, dr Oky Pratama pun memberikan tanggapannya.
Diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, dr Oky Pratama menyatakan akan mengikuti proses hukum terkait gugatan dr Kristian Sanjaya. Namun, saat ini pihaknya sedang mempelajari upaya hukum lain secara pidana ataupun perdata ganti rugi lainnya.
“Bahwa dalam hal ini , klien kami juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh penggugat, dr Kristian Sanjaya dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum baik pidana maupun perdata yang akan kami tempuh,” ujar Ramzy di Jakarta, Kamis (10/8).
Menurutnya, kliennya memiliki hak yang sama dengan penggugat karena sama-sama memiliki sertifikat merk. Bahkan, kliennya memiliki tiga sertifikat merk, yaitu: Merk BENING’S Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017, Merk BENING’S S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020 dan Merk BENING’S GLOW, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.
“Sedangkan Pihak Penggugat hanya memiliki 1 sertifikat merk BENNING kelas 44 derngan sertifikat nomer IDM 00326069 saja,” ungkap Ramzy.
Dilanjutkannya, dr Oky Pratama sebagai pemilik merk Bening’s juga memiliki itikad baik dengan membuka klinik secara legal berizin lengkap di beberapa daerah dengan memperkerjakan minimal 20 orang dalam satu klinik.
“Klien kami juga mempromosikan, membranding merek Bening’s di seluruh media sosial. Sehingga masyarakat sangat mengenal Bening’s,” tegas Ramzy.
Ramzy pun mempertanyakan, pihak mana yang sebenarnya tidak memiliki itikad baik. Pasalnya, sejak awal berusaha di bidang klinik kecantikan, kliennya selalu mengikuti perosedur sesuatu peraturan, termasuk pendaftaran merk.
Ditambahkan saksi ahli dari pihak Bening’s, Adi Supanto, ketiga sertifikat merk milik Bening’s sudah lulus pemeriksaan substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Saat pendaftaran merk, ada prosedur menyampaikan pengumuman untuk memberikan kesempatan pihak ketiga atau pihak lain untuk menggugat. Ternyata dalam proses pengumuman selama dua bulan yang dilakukan DJKI itu tidak ada yang keberatan,” ungkap Adi Supanto.
Lanjut Adi, ketiga sertifikat merk milik Bening’s sudah lulus pemeriksaan substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Saat pendaftaran merk, ada prosedur menyampaikan pengumuman untuk memberikan kesempatan pihak ketiga atau pihak lain untuk menggugat. Ternyata dalam proses pengumuman selama dua bulan yang dilakukan DJKI itu tidak ada yang keberatan,” ungkap Adi lagi.
Ia menegaskan, hak atas merek timbul berdasarkan pendaftaran merk Bening’s sudah selesai. Sehingga Bening’s yang memiliki tiga sertifikat itu memiliki hak eksklusif dan berhak menggunakan merk tersebut.
“Terkait masalah kesamaan pada pokoknya, menurut saya disitu tidak ada persamaan pada pokoknya, karena pemeriksa merk telah memeriksa dengan subtantif, dengan pasal 20 dan 21 sehingga timbulah sertifikat itu. Jadi tidak ada yang sama. Artinya tidak ada kesamaan pada pokoknya. Bahkan dari sisi penyebutanpun beda, Benning dan Bening’s skincare dr Oky Pratama. Itu dua penyebutan yang berbeda,” jelas Adi.
Sedanhgkan Komisaris Bening Indonesia, Irfandie mengungkapkan, sebelum gugatan ini masuk ke persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara No: 58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pihaknya telah melakukan upaya damai.
“Melalui pembicaraan demi pembicaraan, akhirnya ada kesepakatan damai bahwa merk Benning dan Bening’s Skincare by dr Oky Pratama akan berjalan bersama-sama tanpa saling ganggu. Namun kesepakatan itu batal karena penggugat meminta sejumlah dana yang sangat fantastis nilainya. Jadi dari sini, siapa yang tidak memiliki itikad baik,” tegas Irfandie. (NVR)
