JAKARTA, AKURATNEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengidentifikasi tiga tambahan nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU sejak 19 Agustus 2023.
Dengan penambahan ini, total 15 orang mantan narapidana (napi) korupsi telah tercatat dalam daftar bacaleg.
Belasan nama bacaleg ini memiliki latar belakang yang berasal dari berbagai daerah dan partai politik, baik sebagai calon anggota DPR RI maupun DPD RI. “Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang,” ucap ICW dalam pernyataannya.
ICW juga merinci tiga nama baru tersebut. Pertama, Budi Antoni Aljufri dari Partai NasDem, yang sebelumnya merupakan mantan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Bupati Empat Lawang.
Kedua, Eep Hidayat dari Partai NasDem yang pernah menjadi narapidana kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, saat menjabat sebagai Bupati Subang.
Ketiga, Ismeth Abdullah yang pernah menjadi narapidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
ICW juga mengingatkan bahwa nama-nama mantan narapidana korupsi ini hanya terkait dengan klaster DPR RI, dan kemungkinan masih banyak nama lain yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi.
Sementara itu, ICW juga mengungkapkan daftar 12 nama bacaleg eks koruptor sebelumnya, yang berasal dari berbagai partai politik dan daerah. Ini mencakup berbagai kasus, mulai dari pengadaan mobil pemadam kebakaran, suap Pilkada, hingga kasus korupsi di sektor perikanan.
Adapun 12 nama bacaleg eks koruptor yang dihimpun ICW, yakni sebagai berikut:
1. Abdillah, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD)
2, Abdullah Puteh, Nasdem, Dapil Aceh II (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh)
3, Susno Duadji, PKB, Dapil Sumatera Selatan II
(Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari)
4. Nurdin Halid, Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II
(Korupsi distribusi minyak goreng Bulog)
5. Rahudman Harahap, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I
(Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan)
6. Al Amin Nasution, PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII
(Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan)
7. Rokhmin Dahuri, PDI-P, Dapil Jawa Barat VIII
(Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan)
8. Patrice Rio Capella, Caleg DPD-Bengkulu 10
(Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil,dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan)
9. Dody Rondonuwu, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004)
11. Irman Gusman, Caleg DPD Sumatera Barat
(Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog)
12. Cinde Laras Yulianto, Caleg DPD Yogyakarta
(Korupsi dana purnatugas Rp3 miliar)
Kehadiran belasan nama mantan narapidana korupsi dalam daftar bacaleg menjadi sorotan publik, yang semakin mempertanyakan integritas dan moralitas calon-calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. (NVR)
