JAKARTA, AKURATNEWS – Tim kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (30/8) untuk mendaftarkan permohonan uji materi (Judicial Review) pasal 16 UU No 18/2003 tentang Hak Imunitas Advokat.

Dijelaskan Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli, S.Kom, SH, MH, LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku pemohon dan principal untuk malakukan Judicial Review Pasal 16 UU Advokat erkait Hak Imunitas Advokat.

Dikatakannya, advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas, namun nyatanya advokat seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak yang sedang menjalankan tugas dijadikan Tersangka dugaan pencemaran nama baik karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.

“Kami melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa Advokat tidak dapat dituntut pidana. Agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka permohonan kami menambahkan frasa tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut. Selama ini, kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” ujar Pestauli.

“Alvin sedang berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas, terutama korban Investasi Bodong. Dia juga seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, jika permohonan uji materi UU Advokat dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi:

“Advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” kata Pestauli.

Tambahan larangan melakukan penyidikan, dikatakannya, akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK.

Pestauli menyebut, langkah hukum yang diajukan Alvin melalui LQ Indonesia Lawfirm adalah langkah jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya.

“Saya yakin seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR yang juga advokat, lalu pensiunan polisi dan hakim yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Semoga Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” tandasnya. (NVR)

By Editor1