JAKARTA, AKURATNEWS – Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN, Muhamad Haripin mengungkap kontroversi terkait penggunaan intelijen oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemantauan partai politik menjelang Pemilu 2024.

Menurut Haripin saat berbicara di webinar ‘Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024’, tindakan Presiden Jokowi yang mengungkapkan penggunaan intelijen dalam konteks politik dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau indikasi penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan politik.

Hal ittu merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 yang menegaskan fungsi intelijen untuk mencegah, menangkal, dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional.

Haripin berpendapat, badan intelijen seharusnya tidak dikerahkan memata-matai parpol atau pesaing politik. Langkah yang diambil Presiden Jokowi menurutnya, dapat mengancam integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang seharusnya berlangsung secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Perkataan Presiden juga dapat diartikan sebagai bentuk intimidasi yang dapat menimbulkan ketakutan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik dan menuju Pemilu 2024,” ujar Haripin.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan sejumlah rekomendasi terkait tindakan penggunaan intelijen oleh Presiden Jokowi dalam pemantauan parpol. Salah satunya adalah dorongan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk panitia khusus yang akan mengevaluasi tindakan ini.

Haripin menyarankanKomisi I dan Komisi III DPR dapat meminta penjelasan dari lembaga intelijen di TNI dan Polri mengenai informasi yang telah disampaikan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa ia rutin menerima laporan intelijen terkait aktivitas partai politik menjelang Pemilu 2024. Dia menganggap data intelijen tersebut sebagai bagian dari pemantauan harian yang dilakukannya.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menilai bahwa penggunaan data intelijen untuk tujuan politik dapat dianggap sebagai penyalahgunaan, dan mereka menekankan bahwa informasi intelijen seharusnya digunakan hanya untuk pengambilan kebijakan, bukan untuk memata-matai aktor politik demi kepentingan pribadi.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak akses atas informasi intelijen dan bahwa hal ini adalah bagian dari tugasnya dalam memahami situasi politik di Indonesia. (NVR)

By Editor1