JAKARTA, AKURATNEWS.co – Indonesia dinilai sebagai salah satu negara dengan sistem pengelolaan zakat paling inklusif di dunia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dianggap mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat, sehingga menciptakan model tata kelola zakat yang adil, transparan, dan akuntabel.
Hal itu ditegaskan Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5) lalu.
“Undang-Undang 23/2011 sudah cukup akomodatif dan bijaksana. Negara hadir mengelola zakat sesuai syariat Islam tanpa meniadakan peran serta masyarakat,” ujar Irfan.
Menurutnya, Indonesia berbeda dari Malaysia dan Arab Saudi yang menganut sistem sentralistik, di mana zakat sepenuhnya dikelola pemerintah.
Meski kedua negara itu kerap dijadikan parameter keberhasilan administratif dalam pengelolaan zakat, Irfan menilai pendekatan inklusif Indonesia justru lebih ideal.
“Di Malaysia dan Saudi, peran swasta tidak diakomodasi. Di Indonesia, baik pemerintah melalui BAZNAS maupun lembaga nonpemerintah (LAZ) bisa bersama-sama mengelola zakat,” jelasnya.
Irfan menekankan bahwa kemajuan tata kelola zakat nasional yang terlihat saat ini, termasuk peningkatan pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan kinerja zakat, adalah buah dari sinergi yang kuat antara BAZNAS sebagai lembaga negara dan LAZ sebagai mitra swasta.
Menanggapi kritik yang menyebut fungsi regulator parsial BAZNAS tidak optimal, Irfan mengingatkan bahwa logika pengelolaan zakat tidak bisa disamakan dengan logika industri keuangan komersial.
Dalam praktik perbankan, misalnya, pemerintah dan swasta berkompetisi secara bebas, sehingga memerlukan regulator independen untuk menjadi wasit yang netral.
“Dalam sektor zakat, logikanya berbeda. Lembaga zakat haruslah menjadi satu tubuh, satu kesebelasan. BAZNAS adalah kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir dalam satu konteks sistem perzakatan nasional, bukan sebagai dua tim yang bertanding,” tegas Irfan.
Lebih jauh, Irfan mengutip pandangan klasik dari Kitab al-Amwal karya Abu Ubayd (Abu Ubaid al-Qasim bin Salam) yang menyebut zakat sebagai special institution of public finance.
Artinya, dari aspek objek, subjek, penyaluran, hingga teknis pengumpulan, semua telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits, dan secara hukum kewenangannya melekat pada penguasa atau pemerintah, bukan masyarakat perorangan.
Dengan pendekatan ini, Irfan menilai Indonesia berpotensi besar menjadi model ideal tata kelola zakat global, selama prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat terus dipertahankan.
Hingga akhir 2024, data BAZNAS menunjukkan potensi zakat nasional mencapai lebih dari Rp 327 triliun per tahun, tetapi realisasi penghimpunannya masih berkisar Rp30–40 triliun per tahun.
Hal ini menunjukkan adanya ruang besar untuk memperkuat ekosistem zakat nasional, baik melalui inovasi digital, integrasi data, maupun penguatan sinergi antar lembaga.
Seiring semakin tingginya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas publik, pengelolaan zakat juga diharapkan mampu merespons tantangan zaman, termasuk dalam hal pelaporan, distribusi berbasis data, dan pemanfaatan teknologi untuk memperluas jangkauan. (NVR)
