JAKARTA, AKURATNEWS.co – Ari Bias, dan puluhan pencipta lagu lintas genre dan lintas LMK berkumpul dalam diskusi bertajuk “Pencipta Lagu Menggugat PP 56 2021 dan Permen 27 2025″.

Dalam pertemuan yang digelar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selaan itu, dicapai kesepakatan untuk menggugat pencopotan Peraturan Pemerintah PP56 Tahun 2013 dan Peraturan Meneri (Permen) No.27 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum LMKN.

Dalam diskusi tersebut, para pencipta lagu menilai LMKN dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya mengatur LMK, tidak ada istilah atau nama LMKN di dalamnya.

Menurut mereka, LMKN dibentuk tahun 2014 melalui Permenkumham 29/2014 dengan sandaran Pasal 93 UU No. 28/2014. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melampaui amanat Undang-undang.

Sebab pasal 93 hanya memberi kewenangan kepada menteri untuk mengatur tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi LMK. Bukan amanat untuk membentuk lembaga baru di luar LMK.

Ari Bias yang hadir sebagai salah satu pembicara menjelaskan bahwa kinerja LMKN sejauh ini juga terbilang amat mengecewakan. Sebagai pencipta lagu, Ari mengaku tak puas dengan kinerja LMKN.

” Dari dulu kita sudah mempermasalahkan ini, dalam beberapa kasus kita sudah mempertanyakan banyak ke LMKN, tapi jawabannya nggak memuaskan. Dengan kepengurusan baru saya pikir LMKN akan lebih baik, namun ternyata tidak, jadi kami meniai kinerja LMKN secara keseluruhan tidak memuaskan,” tutur Ari dalam diskusi yang digelar di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Sabtu (25/10).

Ari kemudian menjelaskan bahwa semangat para pencipta lagu yang hadir selaras dengan semangatnya dan teman-teman di AKSI (Asosiasi Komppser Seluruh Indonesia). Mereka menilai kinerja LMKN jauh dari harapan.

“Kemarin kan kita tau, ada pembayaran royalti dari Mie Gacoan,  itu kan hak kita kita, nah itu gimana mbaginya?,” tutur Ari.

Lebih lanjut Ari menambahkan bahwa dasar hitungan yang dipakai untuk menghitung besranya royali ke user membingungkan.

“Dasar yang dipakai untuk menentukan tarif royalti menurut saya membingungkan, mestinya cari yang lebih simpel dan jelas biar para user nggak bingung harus mbayar berapa, ke siapa dan lain sebagainya, ” lanjutAri.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Akbar, pencipta lagu yang banyak berkarya untuk God Bless dan Ging 2000, juga mengutarakan gugatan lainnya dari para pencipta lagu.

Selain mengajukan uji materil, ia juga meminta kepada  para pencipta DPR dan pemerintah agar para pencipta lagu yang lain juga dilibatkan dalam perumusan Undang-undang.

“Jangan diskriminatif lah. Mosok yang terkenal wajahnya aja yang dipangil untuk dimintai masukan perumusan Revisi Undang-undang. Pencipta lagu ini banyak yang pinter-pinter juga, kalau nggak pinter pasti nggak bisa bikin lagu. Jadi intinya dengan melibatkan lebih banyak pencipta lagu rumusan-rumusannya bisa jadi lebih baik, karena mereka pemilik Hak Cipta dan pelaku langsung,” kata Ali Akbar.

Gerakan tersebut diinisiasi oleh para pencipta lagu lintas generasi dan genre, yang tergabung dalam Garputala (Garda Pencipta Lag} yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta di Indonesia. Gerakan itu juga difasilitasi oleh LMK KCI.

Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal, menjelaskan, bahwa banyak pencipta lagu yang mendatangi kantornya untuk menanyakan keberadaan LMKN yang semakin jauh melakukan intervensi LMK dan hak pencipta lagu.

“Ya, kita laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan,” tukasnya.

Tujuan utama gerakan ini adalah mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, bukan oleh pemerintah, hal itu sejalan dengan apa yang dilakukan di negara-negara lain, bukan oleh pemerintah.

Menurut Eko Saky pencipta lagu sekaligus  salah satu pnggagas gerakan ini, menyebut bahwa pemerintah tak perlu ikut campur urusan royalti.

“Pemerintah harusnya sebagai fasilitator saja, ngak perlu ikut campur dalam urusan royalty secara langsung seoerti mengkolek dan mendistribusikan. Royalti itu hak eksklusif pencipta lagu, jadi nggak bisa dipotong seenaknya oleh LMKN,” kata Eko.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh para pencipta lagu terkenal seperti Ade Putra, Koko Thole,Sony Jos, Richard Kyoto, BennyAzhar, Amin Ivo dan puluhan pencipta lagu lainnya./Eds.

By Editor1