JAKARTA, AKURATNEWS – Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) Ary Egahni ben Bahat bersama suaminya yang merupakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (28/3/2023).
Keduanya ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan jika Ary merupakan kader NasDem yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK
Baca Artikel lainnya: Pegawai Ditjen Hubla Dinonaktifkan Gara-gara Istri Pamer Kekayaan
Namun, sesuai pakta integritas, Hermawi menyebut Ary sudah mengundurkan diri secara lisan disusul surat kemudian.
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi saat dihubungi para wartawan, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menjelaskan, Ary sudah memberitahukan kepada partainya ihwal statusnya di KPK.
Adapun NasDem, tutur Hermawi, bakal senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Hermawi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ary dan Ben telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Artikel Lainnya: Kemenparekraf Dukung Kemendag dan Kadin Gelar Jakarta Muslim Fashion Week melalui Road to JMFW
Ali menjelaskan, keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik.
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata Ali pada Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan keduanya sama-sama diduga memeras sejumlah pegawai ASN untuk kepentingan pribadi.
Ali menyebut modus pemerasan keduanya adalah meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri seolah-olah hal tersebut merupakan utang.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Baca Artikel Lainnya: Aldila Jelita Kenang Momen Bikin Kolak untuk Buka Puasa Indra Bekti
Selain itu, Ali mengatakan keduanya juga melakukan pemerasan tersebut dengan menggunakan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
Ali menjelaskan, penyelenggara negara yang dimaksud adalah kepala daerah dan juga anggota DPR RI.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas yang juga merupakan kader Partai Golkar. Sementara itu, istrinya Ary Egahni Ben Bahat merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem./Ib.