JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Kasus penipuan CPNS bodongĀ  yang menjerat Olivia Nathania dan turut menyeret nama ibunya, Nia Daniaty, kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan teguran eksekusi (aanmaning) kepada ketiganya untuk segera melunasi utang sebesar Rp 8,1 miliar kepada para korban.

Ketua Pengadilan pun telah memberikan “lampu hijau”. Jika pada panggilan kedua tanggal 4 Maret mendatang mereka tidak juga hadir, maka pengadilan akan langsung memerintahkan proses penyitaan aset.

Aset yang menjadi target sita tidak main-main. Pihak korban mengaku telah mengantongi data tiga rumah mewah milik Nia Daniaty.

“Yang jelas tiga itu adalah rumah Ibu Nia,” ungkapnya.

Selain harta tidak bergerak, rekening bank milik ketiganya juga akan menjadi sasaran pemblokiran. Bahkan, gaji Rafly sebagai sipir di Nusakambangan juga akan ikut dibekukan.

Pihak korban meyakini bahwa aset-aset tersebut lebih dari cukup untuk bisa melunasi seluruh utang kepada 179 korban.

Namun, dalam sidang teguran pertama yang digelar, baik Olivia, suaminya Rafly Tilaar, maupun Nia Daniaty, tidak menunjukkan batang hidungnya.

“Panggilan tadi sudah dikirimkan… Namun memang sampai tadi tunggu… belum ada yang datang,” ujar kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari.

Ketidakhadiran ini tentu saja membuat para korban semakin geram. Pihak kuasa hukum pun telah menyiapkan langkah pamungkas jika mereka kembali mangkir pada panggilan kedua.

“Kami bilang bahwa kami sudah punya Pak data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir,” tegas Odie./Din.

By Editor1