JAKARTA, AKURATNEWS.co – Konflik panjang yang melibatkan keluarga Cheriatna dengan manajemen PT Cheria Halal Wisata (CHW) akhirnya memasuki babak baru. Setelah dua kali kalah di pengadilan, kini pihak keluarga Cheriatna dan Farida Ningsih resmi dipanggil penyidik kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah berbagai tuduhan beredar di media sosial, menuding CHW sebagai pihak yang bermasalah. Namun fakta hukum justru menunjukkan arah sebaliknya: pengadilan menegaskan posisi CHW sah, kuat, dan legitimate secara hukum.

Melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 242/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Jazira Halal Wisata dan PT Cheria Trip Bahagia terhadap PT CHW.

Putusan tersebut menjadi kekalahan kedua bagi kelompok pelapor, setelah sebelumnya gugatan serupa juga ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dalil dan bukti yang diajukan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen yang dijadikan dasar gugatan terbukti dibuat tanpa persetujuan direksi sah dan tanpa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, majelis menemukan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara mantan Direktur Utama CHW Chefa Farhah Qonita dan Direktur Utama PT Jazira Halal Wisata Faridah Ningsih, yang diketahui merupakan ibu dan anak kandung.

Keduanya disebut membuat dokumen utang-piutang ilegal dan melakukan manipulasi administratif untuk mengajukan PKPU, yang dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Direktur Utama PT CHW, Suryandaru, menyambut putusan ini sebagai pembuktian bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak bisa dimanipulasi.

“Sejak awal kami percaya pada proses hukum. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa seluruh tuduhan pihak keluarga Cheriatna tidak memiliki dasar hukum,” ujar Suryandaru di Jakarta, Selasa (15/10).

Ia menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, pihaknya tetap fokus menjaga operasional dan kepercayaan publik.

“Kami tidak terpancing provokasi di media sosial. Yang penting bagi kami adalah fakta hukum dan pengadilan sudah menegaskan posisi kami sah dan kuat secara legal,” tambahnya.

Suryandaru menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula dari upaya penyelamatan bisnis keluarga Cheriatna yang terlilit utang besar dan berpotensi pidana akibat gagal bayar terhadap jemaah serta mitra usaha.

Keluarga Cheriatna saat itu menggandeng Nanotech Group (NG) sebagai mitra penyelamat. Berdasarkan kesepakatan, keluarga berjanji menyerahkan 51 persen saham di seluruh perusahaan mereka kepada NG.

Namun, hasil audit internal menemukan bahwa dana investasi yang ditanamkan NG lebih dari 60 persen justru dialihkan ke perusahaan lain yang masih dikendalikan oleh keluarga Cheriatna.

“Ini pelanggaran serius terhadap perjanjian restrukturisasi. Dana investasi dialihkan tanpa izin, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Suryandaru.

Meski demikian, pada Agustus 2024, NG tetap menunjukkan itikad baik dengan menambah investasi hingga 100 persen, menata ulang manajemen CHW, dan menyalurkan dana tambahan Rp2 miliar untuk ekspansi menuju rencana IPO.

Namun langkah itu justru dibalas dengan upaya pengambilalihan ilegal, pemindahan dana, dan kampanye fitnah di media sosial.

Perbuatan keluarga Cheriatna, lanjut Suryandaru, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu kepercayaan mitra dan karyawan di berbagai cabang.

“Banyak cabang terganggu karena mereka menyebarkan narasi yang menyesatkan. Padahal, kami hanya ingin menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan,” ujarnya.

Ia menilai langkah-langkah destruktif itu tidak mencerminkan etika bisnis halal yang selama ini menjadi citra perusahaan.

Pasca kekalahan di pengadilan, kasus ini kini bergulir ke ranah pidana. Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi kepada penyidik, Cheriatna dan Chefa Farhah Qonita telah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.

Pemanggilan dilakukan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan, dengan status perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami tidak ingin memperkeruh suasana, tapi keadilan harus ditegakkan. Kami berharap proses pidana ini bisa menjadi pelajaran agar semua pihak menghormati hukum,” tegas Suryandaru.

Putusan pengadilan sekaligus mempertegas bahwa kepemimpinan PT Cheria Halal Wisata saat ini berdiri di atas dasar hukum yang sah, dengan dokumen yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM RI serta hasil RUPS terakhir yang menetapkan jajaran direksi baru.

“Kami ingin publik tahu, CHW bukan entitas yang bermasalah. Kami justru korban dari penyalahgunaan internal di masa lalu,” pungkas Suryandaru.

Dua kekalahan beruntun di pengadilan dan proses pidana yang kini berjalan semakin menguatkan bahwa upaya hukum keluarga Cheriatna sarat kepentingan pribadi dan tidak berdasar fakta hukum.

Publik kini mulai melihat gambaran sebenarnya, praktik bisnis yang tidak etis telah menjerumuskan banyak pihak ke dalam kerugian, sementara CHW berupaya bangkit di atas pijakan hukum yang sah.

Sebelumnya, kuasa hukum pendiri Cheria Holiday membantah tuduhan dugaan penggelapan dana yang sempat mencuat dalam pemberitaan sejumlah media pada akhir Agustus lalu.

Mereka menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan publik, dan pada dasarnya hanya berkaitan dengan sengketa bisnis antara pemilik lama dan pihak pengelola baru.

Melalui keterangan resmi, kuasa hukum dari Resilience Law Firm, Bimo Prasetio, SH, menjelaskan bahwa seluruh penggunaan dana di Cheria Holiday tercatat rapi serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Klien kami tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari dana perseroan. Semua transaksi tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan. Justru pihak Nano Grup yang diduga menyalahgunakan aset dan merek Cheria Holiday. Laporan pidana ini hanyalah upaya untuk membungkam keluarga pemilik Cheria Holiday yang sedang menuntut haknya,” ujar Bimo, Selasa (10/9).

Dalam klarifikasinya, pihak Cheria Holiday justru menuding adanya dugaan penyalahgunaan dana setelah akuisisi PT Cheria Halal Wisata (PT CHW) oleh PT Nanotech Indonesia Global, Tbk (NIG) atau yang dikenal dengan Nano Grup. (NVR)

By editor2