JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 segera diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4).

Bawaslu menyebut, dokumen kesimpulan itu bakal berisi penegasan soal pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

“Kita masih checking terakhir pada pagi ini. Kita sampaikan kesimpulan hari ini. Checking terakhir pasti di kami, di komisioner untuk kemudian kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di sela Tasyakuran HUT ke-16 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).

Dijelaskannya, ada dua isu besar yang ditujukan kepada Bawaslu dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang juga sudah dijawab dalam proses sidang MK. Naskah kesimpulan juga akan memuat jawaban terkait isu tersebut.

“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos, yang semuanya sudah terjawab di sidang kemarin,” jelas Bagja.

Dia menegaskan pihaknya telah melakukan tugas pengawasan sesuai tupoksi Bawaslu.

“Kita sampaikan pada persidangan kemarin, Bawaslu provinsi yang telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan dalam melakukan pencegahan maupun penindakan. Memang tidak tersentral di Bawaslu pusat tapi kita distribusikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, itu telah kita jawab saat sidang kemarin,” ucapnya.

Bagja juga mengatakan jika lembaganya siap menghadapi 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di MK.

“Kemungkinan kami (pimpinan Bawaslu RI) akan menghadiri sidang di MK,” kata Bagja.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc dalam rangka persiapan khusus menghadapi PHPU Pileg di MK.

“Kami akan minta keterangannya. Jika tidak bisa, mungkin kita harapkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota bisa memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak bisa hadir. Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua,” ujarnya.

Bawaslu sendiri tidak dapat menghadirkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam persidangan PHPU Pileg karena masa tugasnya telah habis. (NVR)

By Editor1