JAKARTA, AKURATNEWS.co – Memiliki surat izin mengemudi (SIM) bukan hanya menjadi bukti legal seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karena memiliki masa berlaku terbatas, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap sah digunakan. Masih banyak masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM karena lupa mengecek masa berlakunya.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan seperti pemohon pertama kali.
Lantas, apa saja syarat, cara, biaya, hingga aturan terbaru mengenai perpanjangan SIM pada 2026? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Aturan Terbaru Perpanjangan SIM 2026
Melansir Beritasatu, ketentuan mengenai penerbitan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan hanya dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Artinya, apabila SIM telah kedaluwarsa, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM tidak lagi dapat melakukan perpanjangan.
Sebagai gantinya, pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur penerbitan SIM, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Syarat Perpanjang SIM 2026
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas).
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Kartu BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang masih aktif.
Ketentuan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang diberlakukan dalam pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM.
Cara Perpanjang SIM secara Online
Kini masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang lebih dahulu ke kantor satpas melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasikan akun menggunakan nomor telepon yang aktif.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan NIK, KTP, SIM lama, dan swafoto (selfie).
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk hasil tes kesehatan dan tes psikologi.
- Tes kesehatan dapat dilakukan melalui erikkes.id, sedangkan tes psikologi melalui app.eppsi.id.
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Tentukan satpas tujuan penerbitan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul pada aplikasi.
- Pilih metode pengambilan SIM, baik dikirim ke alamat pemohon maupun diambil langsung di satpas.
- Tunggu proses verifikasi hingga SIM selesai diterbitkan.
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
Selain secara daring, masyarakat juga tetap dapat memperpanjang SIM secara langsung melalui layanan kepolisian.
Lokasi pelayanan meliputi satpas, SIM keliling, SIM corner, dan gerai pelayanan SIM yang telah ditunjuk.
Tahapan perpanjangan secara langsung meliputi:
- Datang ke lokasi pelayanan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan apabila belum dilakukan sebelumnya.
- Mengikuti tes psikologi jika belum memiliki hasil yang masih berlaku.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.
- Melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan apabila diperlukan.
- Menunggu proses pencetakan hingga SIM baru selesai diterbitkan.
Biaya Resmi Perpanjang SIM 2026
Besaran biaya penerbitan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarif resminya:
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM B I: Rp 80.000.
- SIM B II: Rp 80.000.
- SIM A Umum: Rp 80.000.
- SIM B I Umum: Rp 80.000.
- SIM B II Umum: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
- SIM D: Rp 30.000.
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP dan belum termasuk sejumlah biaya pendukung lainnya.
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan
Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan sesuai lokasi pelayanan, antara lain:
- Biaya pemeriksaan kesehatan.
- Biaya tes psikologi.
- Biaya pengiriman SIM apabila memilih layanan antar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Besaran biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat berbeda-beda di setiap fasilitas pelayanan karena mengikuti kebijakan masing-masing penyedia layanan.
Apa yang Terjadi jika SIM Kedaluwarsa?
Salah satu hal yang paling penting dipahami adalah SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang.
Pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru.
Dengan kata lain, pemohon harus kembali mengikuti prosedur seperti pembuatan SIM pertama kali, mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku SIM berakhir agar terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.
Dengan memahami syarat, biaya, serta prosedur terbaru perpanjangan SIM pada 2026, masyarakat dapat mengurus perpanjangan lebih mudah dan terhindar dari kewajiban membuat SIM baru akibat terlambat memperpanjang masa berlakunya./Ib. Foto: Istimewa.
